Pena Nusantara| Banyuwangi, – Kasus yang memicu kekhawatiran warga muncul di Desa Macan Putih, Dusun Kerajan, RT 2 RW 1, ketika sebidang tanah kas desa seluas 42 meter persegi – yang pernah menjadi lokasi program sumur bor akses air bersih masyarakat – dinyatakan telah dijual oleh Kepala Desa (Kades) saat ini, Farid, dan Ketua Badan Pengelolaan Tanah dan Bangunan Desa (HIPAM) tanpa melalui proses musyawarah desa (musdes) yang sah.
Riwayat tanah tersebut dimulai pada tahun 2018, ketika Kades lama ASERI memimpin Desa Macan Putih mendapatkan program sumur bor dari Dinas Pengairan yang ditangani oleh Pengawas Pembangunan (Pimpro) juga bernama sur. Karena desa tidak memiliki tanah milik sendiri yang cukup, pihak desa kemudian membeli sebidang tanah seluas 43 meter persegi dari pemilik lahan bernama Sugik. Setelah tanah tersebut resmi menjadi tanah kas desa, program sumur bor pun berjalan lancar dan memberikan manfaat langsung kepada warga Dusun Kerajan dalam memenuhi kebutuhan air bersih.
Kini, tanah kas desa yang semula dibeli untuk keperluan program publik tersebut telah berubah kepemilikan melalui penjualan yang dilakukan Kades Farid dan Ketua HIPAM.
Ketika dikonfirmasi, Kades Farid mengakui adanya penjualan tanah. Menurutnya, langkah tersebut diambil karena tanah dianggap "tidak bermanfaat lagi", sumur yang ada di lokasi sudah tidak berfungsi, dan bahkan "mengganggu rumah warga terdekat". Hasil penjualan, katanya, akan digunakan untuk membuat dua sumur bor baru sebagai pengganti. Namun, Kades Farid tidak mampu menunjukkan berita acara penjualan tanah dan juga belum dapat memberikan bukti lokasi atau pelaksanaan pembangunan sumur bor baru yang dijanjikan. Setiap kali diundang untuk berkoordinasi dengan media guna memverifikasi informasi, ia selalu menghindari pertemuan.
Sementara itu, Ketua HIPAM mengkonfirmasi bahwa penjualan tanah dilakukan sekitar bulan Oktober 2025 dan ia menyaksikan proses transaksinya. Meskipun demikian, ia menyampaikan bahwa sempat memberikan saran agar tanah tidak dijual. Ketua HIPAM tidak dapat mengingat tanggal pasti transaksi, namun menyatakan nilai penjualan tanah mencapai sekitar Rp12 juta dan uang hasil penjualan langsung diterima oleh Kades. Mengenai penggunaan dana, ia menyampaikan: "Saya tidak mengetahui detailnya, silakan hubungi dan koordinasikan langsung dengan Kades."
Pembeli tanah tersebut adalah Witriyah, yang lebih dikenal dengan sapaan "Wit". Tim investigasi telah melakukan kunjungan ke tempat tinggal Witriyah guna memverifikasi informasi terkait transaksi, namun ia tidak berada di rumah karena sedang bekerja di Bali. Hingga saat rilisan ini dibuat, verifikasi langsung kepada Witriyah belum dapat dilakukan.
Penjualan tanah kas desa tanpa melalui musdes dan tanpa berita acara penjualan dapat melanggar peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa pengelolaan aset desa harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 (Peraturan Pelaksanaan UU Desa), yang menyatakan bahwa penjualan aset desa harus melalui musdes dan disertai berita acara penjualan yang sah.
Jika terbukti melanggar hukum, kasus ini dapat dilaporkan ke pihak berwajib dengan potensi pelanggaran pasal-pasal seperti:
Pasal 51 UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (sanksi pidana bagi kepala desa yang menyalahgunakan wewenang).
Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan aset milik desa).
Warga setempat merasa kecewa dan terganggu, karena tanah yang semula dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka malah diubah fungsinya dan berubah kepemilikan tanpa konsultasi. Tanah kas desa yang seharusnya digunakan eksklusif untuk kepentingan umum, kini menjadi milik pribadi tanpa proses yang jelas.
Sampai saat ini, belum ada klarifikasi resmi lengkap dari Kades Farid dan Ketua HIPAM terkait proses penjualan, jumlah hasil penjualan, penyaluran dana, maupun bukti pelaksanaan pembangunan sumur bor pengganti yang dijanjikan.
(Hidayat)


0 Komentar