Pena Nusantara| KALIANDA – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan melaksanakan pemusnahan massal barang bukti narkotika hasil sitaan sepanjang tahun anggaran 2025. Total nilai ekonomi dari barang haram yang dimusnahkan tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp230 miliar.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Toni Kasmiri, S.H., S.I.K., M.H., menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 79 kasus tindak pidana narkotika dengan total 96 tersangka. Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi publik sekaligus komitmen institusi kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Lampung Selatan.
Rincian Barang Bukti dan Dampak Sosial
Berdasarkan data resmi kepolisian, rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi :
- Ganja: 778,04 Kilogram
- Sabu: 219,86 Kilogram
- Ekstasi: 25.382 Butir
- Cartridge Cairan Ganja: 4.496 Unit
- Heroin & THC: 1.840 Gram
"Melalui pengungkapan ini, kami mengestimasi telah menyelamatkan sebanyak 1.929.992 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Ini adalah pencapaian signifikan dalam upaya perlindungan generasi muda, khususnya di wilayah pintu masuk Pulau Sumatera," tegas AKBP Toni Kasmiri di Aula Radin Intan, Senin (22/12/2025).
Sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebelum proses pembakaran dilakukan, tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri Cabang Sumatera Selatan melakukan uji lapangan secara acak. Hal ini bertujuan untuk memastikan keaslian kandungan zat terlarang di hadapan jajaran Forkopimda, termasuk Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan perwakilan Kejaksaan Negeri.
Pemusnahan dilakukan dengan metode perendaman dalam bahan bakar solar yang dilanjutkan dengan pembakaran di dalam sarana drum khusus untuk memastikan seluruh zat kimia hancur sepenuhnya.
Para tersangka yang terlibat dalam kasus-kasus tersebut kini menghadapi proses hukum lebih lanjut. Pihak penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati bagi para pengedar dan bandar besar dalam jaringan lintas wilayah ini. (Roy Shandy)



0 Komentar