Pena Nusantara | Bondowoso – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Kecamatan Pujer, Kabupaten Bondowoso. Dalam pengungkapan tersebut, *dua orang tersangka* berhasil diamankan oleh petugas.
Pengungkapan kasus dilakukan oleh Tim Resmob Barat pada Minggu, 14 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WIB, berdasarkan laporan pengaduan masyarakat yang diterima sebelumnya oleh Polsek Pujer.
Kasus ini bermula dari laporan seorang perempuan berinisial *DRN (26)*, warga *Desa Mangli, Kecamatan Pujer*, yang melaporkan kehilangan barang miliknya pada Kamis, 4 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Pakisan, tepatnya di depan sebuah toko buah di wilayah Kecamatan Pujer.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso *IPTU Wawan Triono, S.H., M.H.* menjelaskan bahwa dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan satu unit telepon genggam yang diketahui merupakan hasil tindak pidana pencurian. Barang tersebut sebelumnya berada dalam penguasaan seorang pria berinisial *AW*, warga *Desa Sukosari Lor, Kecamatan Sukosari*.
“Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka utama berinisial *DF*, warga *Desa Sumbergading, Kecamatan Sumber Wringin*. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui perbuatannya, jelas IPTU Wawan Triono.
Lebih lanjut, IPTU Wawan Triono menyampaikan bahwa dua orang tersangka diamankan dalam perkara ini, masing-masing memiliki peran berbeda, baik sebagai pelaku pencurian maupun pihak yang menguasai barang hasil kejahatan. Dari pengembangan kasus, tersangka utama juga mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bondowoso.
Petugas kemudian berhasil menemukan dan mengamankan *empat unit sepeda motor* berbagai jenis yang diduga merupakan hasil tindak pidana, dan seluruhnya telah disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, *Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, S.H., S.I.K., M.H.*, menegaskan bahwa Polres Bondowoso berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat.
*“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,”* tegas Kapolres.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan **Pasal 362 KUHP tentang Pencurian** dan saat ini telah diamankan di Polres Bondowoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara selanjutnya akan dilimpahkan ke Unit Pidana Umum sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
(Humas/Rudi)

0 Komentar