Pena Nusantara| Banyuwangi, – Pemberitaan sebelumnya yang menyatakan Griya Lumbung Villa's 2 di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi beroperasi tanpa izin resmi tidak akurat dan berpotensi menyesatkan masyarakat. Sebagai pemilik, Purwanto menjelaskan bahwa seluruh proses pengembangan dan operasional villa telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan semua perizinan lengkap dan sesuai prosedur resmi.
Pihak pemilik menegaskan bahwa narasi dalam pemberitaan yang muncul di dua media online tidak benar adanya, mengandung opini yang tidak berdasar, serta tidak dilakukan klarifikasi memadai dengan pemilik maupun kepala dinas terkait. Akibatnya, pemberitaan tersebut dianggap tidak akurat dan tidak mampu menggambarkan kondisi secara seimbang. rabo,(31/12/2024).
Dalam hal perizinan yang menjadi sorotan, terdapat kesalahpahaman dalam pemberitaan yang menyatakan villa tidak memiliki izin resmi. Sebelum memulai pembangunan, pihaknya telah mengurus semua perizinan sesuai ketentuan. Saat ini, seluruh proses penyelesaian izin telah selesai, bukti-bukti izin telah tersedia, dan pihak berwenang telah memberikan persetujuan untuk membangun – dengan catatan bahwa pembangunan berjalan seiring dengan proses kelengkapan dokumen izin resmi yang terbit.
Pemberitaan yang menyatakan villa tidak memiliki Izin Lokasi Strategis Daerah (LSD) juga tidak benar. Telah dilakukan perubahan status dan penyesuaian fungsi terkait LSD melalui Kementerian Badan Pertanahan Nasional, dengan setiap langkah sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur pengelolaan dan pemberian izin di sektor pertanahan. Lahan yang sebelumnya masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) telah melalui proses pengesahan perubahan status dan penggunaan lahan sesuai aturan yang berlaku.
Pengelola villa, Habib, menyampaikan ketidakpuasan terhadap pemberitaan yang menyatakan usaha tidak memiliki izin resmi. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian perizinan yang diperlukan telah lengkap dan tercatat dalam berkas resmi, antara lain: Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai dasar hukum kepemilikan tanah
Izin Usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Izin Sumber Air Permukaan dan Lembab (SPPL)
Izin Tata Ruang
Izin Penyediaan Air Minum Mandiri
Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Rekreasi (KKPR)
Izin Lingkungan Hidup
Izin Usaha Pariwisata beserta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sesuai klasifikasi yang berlaku
izin Mendirikan Bangunan (IMB) beserta semua persyaratan teknis terkait yang telah dipenuhi
"Kami mengungkapkan keberatan atas pemberitaan yang dinilai tidak seimbang," ujar pemilik villa, "karena narasinya menyesatkan dan belum mampu menggambarkan secara komprehensif upaya yang telah dilakukan untuk memenuhi persyaratan hukum terkait pengembangan lahan." Berbagai langkah – mulai dari verifikasi status tanah, pengajuan dokumen administrasi, hingga koordinasi dengan instansi terkait – telah dijalankan secara bertahap, namun informasi tersebut belum sepenuhnya disampaikan dalam laporan media.
Selain itu, konsep pengembangan Griya Lumbung Villa's 2 tidak hanya bertujuan untuk bisnis akomodasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal. Dengan desain khas pedesaan yang diselingi sentuhan modern, villa diharapkan menjadi daya tarik wisata baru di Banyuwangi yang dapat menarik wisatawan dalam dan luar daerah. Pihak pemilik juga berkomitmen untuk memberikan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar, serta melibatkan mereka dalam aktivitas operasional seperti penyediaan bahan makanan lokal dan pengelolaan fasilitas.
Untuk mengatasi kesalahpahaman, pihak pemilik telah melakukan klarifikasi dengan instansi terkait dan mengadakan jumpa pers. Mereka berharap kedepannya pemberitaan dapat lebih akurat, seimbang, dan berdasarkan informasi yang telah diverifikasi menyeluruh, sehingga dapat memberikan gambaran yang benar kepada publik serta mendukung perkembangan industri pariwisata yang bertanggung jawab di Banyuwangi.
(Hidayat).


0 Komentar