Pena Nusantara | Pontianak Kalbar - Di tengah dorongan kuat pemberdayaan pemerhati Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sebagai fondasi perekonomian nasional, prinsip negara hukum menegaskan satu hal yang tidak boleh diabaikan: setiap kebijakan publik wajib berpijak pada konstitusi, undang-undang, serta asas keadilan dan kepastian hukum,Sabtu (27/12/25) Pemberdayaan UMKM bukanlah sekadar agenda populer, melainkan amanat konstitusional yang harus dijalankan secara sah, tertib, terencana, dan berkeadaban.
Laporan ini menyajikan penjelasan komprehensif mengenai dasar hukum penataan UMKM dan kewajiban pemerintah, sekaligus memberikan batas etis dan yuridis bahwa keberpihakan kepada UMKM tidak dapat dibenarkan bila dilakukan dengan mengorbankan hak milik warga, tata ruang, dan kelestarian lingkungan,Pasal 28H ayat (4) UUD 1945
“Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.”
Ketentuan ini menegaskan bahwa hak milik merupakan hak asasi yang dilindungi secara konstitusional. Oleh karena itu, lahan privat—termasuk halaman usaha aktif—tidak dapat dimanfaatkan untuk kepentingan UMKM tanpa persetujuan sah dari pemiliknya. Kebijakan kepala daerah yang membiarkan atau mengarahkan penggunaan lahan privat tanpa dasar hukum yang jelas dan tanpa izin pemilik berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara,Pasal 33 ayat (4) UUD 1945
“Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip keadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan keseimbangan kemajuan nasional.”
Makna pasal ini menempatkan pemberdayaan UMKM dalam kerangka keadilan dan keberlanjutan. UMKM tidak boleh diberdayakan melalui kebijakan reaktif atau populistik yang justru mengabaikan tata ruang, merusak lingkungan, atau merugikan pelaku usaha lain yang sah.
UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM
Pasal 5 menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menumbuhkan iklim usaha bagi UMKM. Iklim usaha dimaksud adalah iklim yang legal, tertib, terencana, dan tidak melanggar hak pihak lain.
Pasal 7 ayat (1) mewajibkan kebijakan pemberdayaan UMKM disusun secara terencana. Dengan demikian, kebijakan yang bersifat spontan, serampangan, atau bertentangan dengan tata ruang tidak sejalan dengan mandat undang-undang.
Pasal 8 menegaskan bahwa pemberdayaan UMKM dilakukan melalui penyediaan sarana dan prasarana usaha. Artinya, pemerintah berkewajiban menyediakan lokasi usaha, bukan memanfaatkan atau membiarkan penggunaan lahan privat milik masyarakat.
PP Nomor 7 Tahun 2021 (Pelaksana UU Cipta Kerja)
Pasal 4 mengatur bahwa pemerintah pusat dan daerah memfasilitasi lokasi usaha UMKM. Fasilitasi tersebut bukan pembiaran lapak liar, melainkan penyediaan lokasi usaha yang sesuai dengan RTRW dan memiliki status hukum lahan yang jelas.
UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
Pasal 61 mewajibkan setiap orang menaati rencana tata ruang. Konsekuensinya, kepala daerah tidak dibenarkan mengeluarkan kebijakan yang bertentangan dengan RTRW yang telah ditetapkan.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 67 mewajibkan setiap orang memelihara kelestarian lingkungan,dalam konteks UMKM, penempatan lokasi usaha harus memperhatikan aspek lingkungan dan tidak dilakukan di sembarang halaman usaha aktif yang berpotensi mengganggu fungsi lingkungan dan aktivitas ekonomi lain.
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 67 huruf b mewajibkan kepala daerah menaati seluruh peraturan perundang-undangan. Sementara itu, Pasal 373 mengatur kewajiban pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah.
Dengan demikian, apabila terdapat kebijakan kepala daerah yang menyimpang dari ketentuan hukum, pemerintah pusat wajib melakukan pembinaan dan pengawasan secara intensif. Tindakan ini bukan bersifat politis, melainkan pelaksanaan mandat undang-undang.
Pasal 570 KUH Perdata
Pemilik barang berhak menikmati dan menggunakan miliknya secara penuh. Oleh sebab itu, pemanfaatan halaman usaha tanpa izin pemilik merupakan pelanggaran hak keperdataan dan dapat menjadi objek gugatan hukum.
UMKM wajib diberdayakan sebagai pilar ekonomi rakyat, namun harus melalui cara yang sah, tertib, dan berkeadaban.
Pemerintah daerah berkewajiban menyediakan lahan UMKM, bukan menggunakan atau membiarkan pemanfaatan lahan privat masyarakat.
Kebijakan yang bertentangan dengan prinsip tersebut berpotensi melanggar UUD 1945, UU UMKM, UU Penataan Ruang, UU Lingkungan Hidup, dan UU Pemerintahan Daerah.
Pemerintah pusat memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan pembinaan agar kebijakan daerah kembali pada koridor hukum.
Mengatasnamakan UMKM atau masyarakat kecil tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran hukum dan hak milik warga negara
Ruang Pertanyaan Publik : Sebagai bagian dari kontrol sosial dan partisipasi warga negara, sejumlah pertanyaan patut diajukan secara terbuka:
Apakah pemerintah daerah telah menyediakan lokasi resmi UMKM yang sesuai RTRW dan status hukum lahan?
Atas dasar hukum apa lahan privat masyarakat dapat digunakan atau dibebani aktivitas UMKM?
Apakah kebijakan penempatan UMKM telah melalui perencanaan, kajian lingkungan, dan konsultasi publik?
Bagaimana mekanisme perlindungan hak pemilik lahan apabila terjadi pemanfaatan tanpa izin?
Sejauh mana pemerintah pusat menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap kebijakan daerah?
Negara hukum tidak berdiri di atas niat baik semata, melainkan pada kepatuhan terhadap konstitusi dan undang-undang,di sana lah keadilan sosial menemukan makna secara utuh nya.
Syaiful/Red

0 Komentar