Pena Nusantara | Banyuwangi, – Kekuasaan dan jabatan seharusnya menjadi alat untuk melayani masyarakat, bukan alasan untuk bertindak semaunya bahkan melanggar aturan. Hal ini terlihat nyata dari kasus janji manis seorang mantan penjabat oknum Camat Kalipuro, yang memberikan iming-iming pekerjaan proyek kepada seorang pengusaha kontraktor guna meraih keuntungan pribadi.
Jabatan camat menempati posisi penting di tingkat kabupaten, dengan wewenang mengatur dan mengkoordinasikan urusan wilayah. Namun, oknum dengan kekuasaan tersebut malah memanfaatkannya untuk kepentingan diri—yaitu dengan menawarkan proyek di Kecamatan Kalipuro dalam pertukaran uang.
Tipu muslihat tersebut berlangsung ketika mantan camat masih menjabat. Dia memberikan janji akan memberikan proyek kepada Bayu, seorang kontraktor yang berdomisili di Kelurahan Singonegaram, Kecamatan Kota Banyuwangi. Sebagai imbalan, Bayu diminta untuk memberikan sejumlah uang. Dengan mempercayai kuasa yang dimiliki, Bayu memenuhi permintaan itu.
Dalam wawancara dengan jurnalis pada bulan Juni 2025, Bayu menceritakan kronologi kejadian. Ia mengaku memberikan total 25 juta rupiah kepada mantan Camat Astorik dengan dalih akan diberikan pekerjaan proyek. Uang pertama sebesar 5 juta rupiah diberikan untuk pembelian tiket ke Jakarta, uang kedua sebesar 10 juta rupiah ditransfer (dengan bukti), dan uang ketiga sebesar 10 juta rupiah diberikan di rumah Astorik (di belakang gedung Pemerintah Daerah) atas perintah istri sang mantan camat.
"Namun, sampai Astorik pensiun, saya tidak pernah mendapatkan satupun proyek yang dijanjikan. Bahkan sampai sekarang, uang yang diberikan belum juga dikembalikan," ujar Bayu.
Kelakuan oknum ini membuat potensi korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan di kalangan penjabat Banyuwangi semakin terasa nyata, serta menimbulkan kekhawatiran tentang integritas tata pemerintahan daerah.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp oleh jurnalis, mantan camat tersebut menolak tuduhan: "Saya tidak pernah menjanjikan pekerjaan proyek, mas. Saya sudah pensiun, tidak ngurusi masalah proyek lagi. Bukti penyerahan uang mana, mas? Saya tidak pernah meminta, mas Bayu sendiri yang memberi untuk tambahan sangu, katanya begitu."
Klarifikasi ini terasa tidak masuk akal, mengingat Bayu bukanlah rekan kerja, keluarga, atau teman sekolah Astorik. Sangat jarang seseorang memberikan uang sebesar 25 juta rupiah kepada seorang pejabat tanpa alasan yang jelas.
Perlu diingat bahwa penyalahgunaan kekuasaan adalah pelanggaran hukum yang dapat menimbulkan konsekuensi berat. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan dari para pejabat, sehingga setiap kasus yang mencurigakan perlu ditindaklanjuti secara tegas untuk menegakkan keadilan.
(hidayat)

0 Komentar