Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kabur Usai Gasak Scoopy di Kepanjen, Polres Malang Tangkap Pelaku di Probolinggo


Pena Nusantara | Malang – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah warung kopi di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Seorang pria asal Nusa Tenggara Barat ditangkap saat bersembunyi di wilayah Probolinggo.

Pelaku berinisial IR (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Kepanjen pada Jumat (26/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB. Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang milik korban, mulai dari jaket, dompet, hingga kartu identitas.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, pencurian itu terjadi pada 12 Desember 2025 di sebuah warung kopi di Desa Panggungrejo, Kepanjen. Saat itu, korban AP (27), warga Desa Panggungrejo, kepanjen, meninggalkan sepeda motor, helm, dan jaket di dalam warung kopi saat pergi ke ladang.
“Pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk mengambil motor beserta barang-barang lainnya,” kata Bambang kepada detikJatim, Sabtu (27/12/2025).


Menurut Bambang, korban sempat beberapa kali kembali ke warung dan masih mendapati kendaraannya berada di lokasi. Namun saat kembali sekitar pukul 14.00 WIB, motor jenis Honda Scoopy tahun 2019 itu sudah raib.
“Pintu warung sempat terkunci. Saat korban masuk lewat pintu samping, motor sudah tidak ada. Helm, jaket, dan dompet berisi STNK serta identitas juga hilang,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 18 juta dan melaporkannya ke Polsek Kepanjen pada 16 Desember 2025.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi profil dan keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo. Pelaku akhirnya ditangkap dan mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui mencuri motor dan barang milik korban tanpa izin. Modusnya memanfaatkan kelengahan korban yang sedang bekerja di ladang,” ungkap Bambang.

Saat ditangkap, polisi menemukan jaket dan dompet korban masih dikuasai pelaku. Sementara sepeda motor curian diketahui sudah dijual dan kini masih dalam pencarian.
“Untuk motor yang sudah dijual, saat ini masih kami telusuri keberadaannya. Proses penyidikan terus berjalan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, IR dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Kami imbau masyarakat agar tidak meninggalkan kendaraan tanpa pengawasan meski berada di lingkungan yang dianggap aman,” pungkas Bambang.

 (dwi/hms)

Posting Komentar

0 Komentar