Pena Nusantara | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus P Napitupulu, bersama Kasi Intel Kejari HSU, Asis Budianto, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Penindakan ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan.
Menangapi penangkapan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati penuh proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan institusinya tidak akan melakukan intervensi apa pun.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” kata Anang Supriatna di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (20/12/25).
Anang menambahkan, Kejagung menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada KPK dan menjadikannya sebagai momentum evaluasi internal.
“Silakan lakukan dan ini momentum untuk benah-benah di kita,” ujarnya.
Meski begitu, Anang mengaku belum memperoleh informasi detail terkait konstruksi perkara tersebut. Ia meminta semua pihak menunggu keterangan resmi dari KPK.
“Saya belum dapat informasi. Kita tunggu rilis resmi saja dari KPK,” katanya.
Anang juga menegaskan bahwa masih banyak jaksa yang bekerja profesional dan menjaga integritas institusi. Ia mengajak seluruh jajaran kejaksaan untuk terus menjaga sikap dan korps marwah.
“Bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara. Seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar, yang tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi,” ucap Anang.
Sementara itu, KPK telah mengamankan Kajari HSU dalam OTT yang digelar di wilayah Kalimantan Selatan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan.
“Halaman ini untuk pihak yang diamankan dalam kegiatan penangkapan di wilayah Kalimantan Selatan tiba di gedung Merah Putih KPK, di antaranya yaitu dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” kata Budi Prasetyo, Jum'at (19/12/25).
“Pihak-pihak tersebut selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan secara intensif, di mana dugaan awalnya adalah tindak pemerasan,” imbuhnya.
Selain dua pejabat kejaksaan, penyidik KPK juga mengamankan pihak swasta. Total terdapat enam orang yang diamankan dalam OTT tersebut, berikut uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti.
Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Penkum Kejagung RI
Syaiful/Red

0 Komentar