Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

DPD YLBH LMRRI Kalbar Gelar Shearing dan Diskusi Terkait PT SISU Ke Bareskrim Mabes Polri


Pena Nusantara| Jakarta - Tim YLBH LMRRI kalimantan barat mendampingin masyarakat desa lubuk sabuk kabupaten sanggau shearing serta diskusi ke BARESKRIM terkait masalah Lahan dan masalah tidak wajarnya Hasil dari Hak Plasma yang di bagikan kepada masyarakat lewat Koperasi Tampun Juah Kabupaten Sanggau, Senin (15/12/25)

Tim YLBH LMRRI Kalimantan Barat yang terdiri dari Yayat Darmawi,SE,SH,MH, Yohanes Amlan, Kusnandar Darmawi S.psi, Yopie serta masyarakat yang Langsung Membawa Dokumen Pendukung untuk dibahas terkait dengan PT SISU.

Tim YLBH LMRRI kalimantan barat sangat terkesan dengan sambutan serta Atensi dari Bareskrim dalam memotivasi serta mengarahkan Tim untuk secepatnya melengkapi dokumen bukti dan secepatnya untuk membuat LP.



Yohanes Amlan mengatakan bahwa kasuistis yang merugikan masyarakat di PT SISU sangat complicated terutama bagi hasil plasmanya yang diberikan pada Anggota Koperasinya tidak wajar.

Kasuistis Koperasi Tampun Juah yang di bentuk oleh PT SISU sudah jelas memiliki potensi pidana terutama pinjaman kredit yang disalurkannya kepada anggota koperasinya dengan Bunga Kreditnya diatas ketentuan Perbankan,kata Yohanes.

Analisis YLBH LMRRI,Yayat Darmawi SE,SH,MH Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat menerima dan Mensupport semua kegiatan masyarakat di lokasi PT SISU dalam rangka untuk melaporkan serta mengadukan kasus kasus yang telah merugikan masyarakat tersebut baik itu yang dilakukan oleh PT SISU nya tentang Lahannya ataupun oleh Koperasi Tampun Juah terkait bagi Hasil plasmanya, kata yayat.

Atensi dan Arahan dari Bareskrim Polri akan kita Lengkapi secepatnya dan akan kita buka ruang bagi masyarakat dilokasi PT SISU yang bersengketa terkait dengan tanahnya atau Lahannya maupun yang bermasalah dengan bagi hasil plasmanya, cetus yayat.

Konsep Tujuan dari Perusahaan Perkebunan sawit yang berada dikalimantan barat mestinya sejalan dengan tujuan dari UUD yang Mensejahterakan Rakyat dalam rangka meningkatkan taraf hidup serta dapat mendongkrak Ekonomi masyarakat yang berada dilokasi perusahaan sawit tersebut, bukannya malah membuat masyarakat dilokasi Kebun Sawit menderita dengan masalah masalah klasik yang tak terselesaikan bertahun tahun lamanya, sahut yayat dengan nada kesal.

Syaiful/Red

Posting Komentar

0 Komentar