Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Soroti Dugaan Rangkap Jabatan Kadus dan Guru SD di Desa Curahtatal Situbondo


Pena Nusantara
| Situbondo
— Sejumlah warga Desa Curahtatal Kecamatan Arjasa Kabupaten Situbondo, mempertanyakan praktik rangkap jabatan yang diduga terjadi di lingkungan pemerintahan desa dan sektor pendidikan.

Mereka menilai fenomena ini berpotensi mengganggu profesionalisme dan merugikan pelayanan publik, Rabu (/26/11/25)

Warga Desa Curahtata, Kecamatan Arjasa,, menyoroti seorang perangkat desa berinisial RRK yang menjabat sebagai Kepala Kasun di Dusun Mindi, namun dalam waktu bersamaan juga berstatus sebagai guru di dusun tersebut.  

Kami warga dusun setempat meminta kepada kepala desa untuk bertindak sebagaimana mestinya seorang pemimpin di desa kami, seorang pemimpin juga harus memberikan motifasi dan tindakan seperti peraturan yang ada, "ucap warga yang enggan disebut namanya

"Apabila kepala desa tidak mengambil sikap yang tegas dan tidak untuk meminta memilih diantara satu jabatannya.

"Diduga rangkap jabatan perangkat desa yang dikeluhkan warga sering kali muncul, karena tindakan tersebut melanggar aturan perundang-undangan di Indonesia.a

Saat kami hubungi kepala desa, namun tidak ada jawaban sampai pemberitaan ini tayang.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, perangkat desa dilarang untuk merangkap jabatan. Larangan ini diatur secara tegas dalam: 

Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2014

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 

Larangan ini bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan dan memastikan perangkat desa fokus pada tugas pokoknya sebagai pelayan masyarakat desa. 

Perangkat desa dilarang merangkap jabatan, antara lain, sebagai:

Ketua atau anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPD, atau DPRD

Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Tenaga pendidik (guru) yang menerima gaji ganda dari negara

Jabatan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pekerjaan di perusahaan atau lembaga kemasyarakatan desa lainnya jika menimbulkan konflik kepentingan. 

Keluhan warga biasanya muncul terkait kekhawatiran akan ketidakaktifan perangkat desa dalam menjalankan tugas utamanya atau potensi penerimaan penghasilan ganda yang tidak sah dari negara. 

Kepala desa dapat memberikan sanksi administratif kepada perangkat desa yang melanggar aturan ini, setelah dimusyawarahkan dengan BPD dan mendapatkan rekomendasi dari Camat. Sanksi dapat berupa: 

Pemisahan jabatan, di mana yang bersangkutan harus memilih salah satu posisi.

Pemberhentian dari jabatan perangkat desa. 

Jika Anda menghadapi situasi dugaan rangkap jabatan perangkat desa, Anda dapat membuat pengaduan resmi kepada pemerintah daerah setempat (Bupati/Wali Kota atau Gubernur) untuk dilakukan klarifikasi dan investigasi lebih lanjut.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar