Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Warga Keluhkan Proyek DD Desa Arjasa Situbondo Yang Dikerjakan di Borongkan ke Pihak Ketiga


Pena Nusantara
| Situbondo
– Pemerintah telah mengucurkan Dana Desa ( DD ) yang sangat fantastis  yang tentunya bertujuan meningkatkan pelayanan dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat desa, memalalui berbagai aturan yang dikeluarkan, pemerintah Pusat  mengupayakan program tersebut dapat di nikmati bagi masyarakat.

Lain halnya dengan salah  seorang oknum kepala Desa Arjasa kecamatan Arjasa kabupaten Situbondo, Diduga dalam Pengerjaan pembangunan, Pembangunan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana yang dibiayai Dana Desa (DD) tahun 2025 diduga menyalahi ketentuan dan aturan yang ada dan terdapat indikasi pengelabuan pekerjaan yang seharusnya dikerjakan swakelola, akan tetapi di kontraktowalkan.

Beberapa orang masyarakat Dusun Wirakrama RT 03 RW 04 Desa Arjasa yang menemui  awak media  dan minta namanya di rahasiakan mengatakan,

“Setahu kami untuk pekerjaan pembangunan saluran irigasi yang sifatnya swakelolah tidak boleh dikontrak towalkan di Desa kami yang bersumber dari dana Desa ( DD ),.” Ungkapnya

“Lebih lanjut masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan pada awak media, Kalau tidak salah yang mengerjakan itu orang luar pak bukan orang asli sini, orang sini Desa Arjas tidak ada satu pun yang ikut kerja dan tidak ada yang di tunjuk pak kades Arjasa untuk ikut kerja. Padahal kalau mau diborongkan di Desa kami ini banyak tukang yang bisa bekerja dan memborong,  tapi kepala Desa selalu borongkan kepada orang luar, mungkin  takuk masyarakat tau pengeluaranya, kalau yang borong orang luarkan mungkin ada persen untuk pak  kades, "Jelasnya masyarakat dengan nada kecewa.

Ketika ditanya  tentang pekerjaan yang mungkin membutuhkan keahlian khusus dalam pengerjaanya sehingga kepala Desa  memberikan kepada pihak ketiga yang dianggap mempunyai keahlian tersebut  masyarakat pun mengatakan,

“ Kami rasa dalam pelaksanaan pembangunan Saluran Irigasi memang harus membutuhkan keahlian khusus pak,  dan kami masyarakat mampu untuk mengerjakanya,  tapi pak kadesnya saja yang ngak mau kasih kami kesempatan, jangankan pembangunan saluran irigasi, bangunan lain saja kami bisa kerjakan,  padahal setahu kami  kalau tidak salah. Dan setahu kami  menurut ketentuan proyek dana Desa harus dikerjakan secara swakelola dan 30% dana desa (DD) harus dipakai untuk upah pekerja dengan tujuan agar ekonomi masyarakat Desa stabil. “ Tandasnya.

Lebih lanjut  warga menjelaskan,“ Kalaupun  pekerjaan itu butuh keahlian khusus,  kan ada pendamping desa yang bisa memberi petunjuk, kalau itu menjadi alasan,” ungkapnya.

Sementara itu ketika awak media melihat langsung lokasi pekerjaan pembangunan Saluran Irigasi tahun anggaran 2025 yang anggaranya lumayan besar yang total anggaran Rp. 200.000.000,00. Dan nampak jelas kalau metode pekerjaan swakelolah dan pekerjaan yang seharusnya pakek molen namun ini beda dalam pekerjaannya tidak makek molen.

"Saat kami konfirmasi kepala desa Arjasa lewat via WhatsApp pada tanggal 16 Oktober 2025, namun sampai pemberitaan ini diterbitkan tidak ada penjelasan dan respon yang baik.

Harus di ingat padahal Anggaran Dana Desa untuk pembangunan Apapun didesa harus dikerjakan swakelola harus wajib masyarakat setempat yang mengerjakan Proyek tersebut, Minggu (09/11/25)

(Rudi)

Posting Komentar

1 Komentar

  1. Nulis berita pakai Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia, beritanya kudu bisa mengedukasi masyarakat. "di kontraktowalkan", "makek", editornya kemanaaaaa???

    BalasHapus