Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Tuduhan Pencurian Jahe di Desa Jirek Mas Kec. Cermee Menjadi Ajang Saling Lapor


Pena Nusantara
| Bondowoso
-- Pernyataan bahwa " Pak Embang warga Dusun Jirek Mas Desa Jirek Mas Kecamatan Cermee Bondowoso tak terima dituduh mencuri jahe akan lapor balik" merujuk pada situasi di mana seseorang yang merasa difitnah atau dituduh secara tidak adil melakukan pencurian jahe berencana mengambil jalur hukum dengan membuat laporan polisi terhadap penuduhnya, Kamis (20/11/25)

Meskipun pencarian tidak mengidentifikasi satu kasus spesifik dengan frasa persis "Embang tak terima dituduh mencuri jahe akan lapor balik", ada beberapa insiden terkait tuduhan pencurian jahe dan dampaknya, yang menunjukkan bahwa tindakan lapor balik adalah respons hukum yang sah:

Tuduhan  tanpa bukti, Dalam hukum Indonesia (Pasal 311 ayat 1 KUHP), menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang sah dapat dianggap sebagai tindak pidana fitnah. Ancaman hukumannya bisa mencapai 4 tahun penjara.

Pak Embang yang merasa dirugikan oleh tuduhan palsu berhak melaporkan penuduhnya ke polisi, biasanya dengan tuduhan pencemaran nama baik atau fitnah, untuk memulihkan nama baiknya dan agar pelaku tuduhan palsu diproses secara hukum. 

Secara ringkas, jika ada warga yang dituduh mencuri jahe dan tuduhan tersebut tidak benar, mereka memiliki dasar hukum untuk melakukan lapor balik atas tuduhan fitnah atau pencemaran nama baik.

"Saat kami menghubungi kepala desa lewat via whatsapp kades menyampaikan, betul mas ini sama sama warga saya tapi semuanya tidak ada yang memberi tahu ke desa ataupun sama perangkat yang selalu aktif di balai desa. dan info sementara katanya pihak tertuduh di laporkan oleh yang punya jahe tapi saya tidak tahu dilaporkan kemana mas, "jelasnya kades karman

Kus Fajar Yanto yang dikenal panggilan Angga salah satu LSM dan selaku kuasa pendamping dari pak Embang mengatakan, akan mengawal pelaporan Embang sampai tuntas, dan kasus tuduhan ini tidak ada saksi tau tau dilahan embang ada jahe,

Menuduh tanpa adanya saksi itu tidak benar, bisa tuduhan tersebut diduga atas dasar sendimin sama embang, "kata Angga

(Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar