Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Polsek Penengahan Tangkap Pelaku Curas yang Aniaya Dua Pelajar di Tetaan


Pena Nusantara | Lampung Selatan — Tekab 308 Polsek Penengahan yang dibackup Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, pada Minggu (23/11/2025). Pelaku berinisial WA (23) diringkus di rumahnya di Desa Tetaan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriansyah membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Saat diinterogasi, WA mengakui melakukan pencurian disertai kekerasan terhadap dua korban,” ujarnya, Rabu malam.

Peristiwa itu menimpa RAAM (14), pelajar asal Desa Pasuruan, dan rekannya. Keduanya baru selesai bermain bulu tangkis di GSG Kecamatan Penengahan sekitar pukul 22.00 WIB. Saat hendak pulang menggunakan Honda Beat BE 6675 OC, mereka dihentikan seorang pria tak dikenal.

Pelaku kemudian meminta untuk diantar membeli tuak, lalu ikut membonceng korban menuju warung. Setelah membeli tuak, pelaku membawa korban ke flyover Desa Tetaan dan menyuruh mereka meminum tuak tersebut. Ketika korban menolak, pelaku langsung memukuli keduanya berkali-kali menggunakan tangan kosong.

Tidak berhenti sampai di situ, pelaku menyeret korban ke area persawahan dan kembali menganiaya mereka. Satu batu yang dilempar pelaku mengenai kepala RAAM hingga menyebabkan luka robek.

Setelah memastikan korban tidak berdaya, pelaku merampas dua ponsel milik korban serta membawa kabur sepeda motor Honda Beat secara paksa. Akibat insiden tersebut, RAAM mengalami luka robek di kepala dan memar di badan, sementara I mengalami memar di wajah dan tangan. Kerugian ditaksir mencapai Rp14 juta. Keduanya kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan.



Polisi melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap WA tanpa perlawanan. Barang bukti berupa dua ponsel milik korban, sepeda motor Honda Beat, serta satu batu yang digunakan saat menganiaya korban ditemukan di lokasi.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar IPTU Donal.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit Honda Beat BE 6675 OC, dua unit ponsel (Samsung Galaxy M15 dan Oppo A3s), satu batu, serta STNK dan BPKB kendaraan milik korban.
Polisi masih mendalami apakah pelaku melakukan tindakan serupa di lokasi lain serta memastikan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Posting Komentar

0 Komentar