Pena Nusantara | LAMPUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat untuk mewaspadai modus penipuan yang mencatut nama Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf.
Peringatan ini dikeluarkan setelah beredarnya sebuah nomor WhatsApp +62 823-8204-9236 yang digunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Nomor tersebut, yang dilengkapi dengan foto profil Kapolda, digunakan untuk menghubungi berbagai pihak seolah-olah dirinya adalah Irjen Pol Helfi Assegaf.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menegaskan bahwa nomor tersebut adalah palsu dan bukan milik Kapolda Lampung.
“Kami pastikan nomor +62 823-8204-9236 bukan milik Bapak Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf. Masyarakat kami minta untuk tidak percaya dan segera mengabaikannya,” ujar Kombes Pol Yuni dalam keterangannya, Jum'at (14/11/2025).
Kombes Pol Yuni menjelaskan, modus pencatutan nama pejabat ini sangat berbahaya karena berpotensi digunakan untuk tindak kejahatan, seperti penipuan, pungutan liar (pungli), atau mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan reputasi Kapolda.
“Modus ini sangat berbahaya. Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap waspada," tambahnya.
Polda Lampung memastikan akan mengusut tuntas pelaku di balik pencatutan nomor dan identitas tersebut. "Kami sedang menelusuri sumber nomor tersebut dan pihak yang menggunakannya. Setiap penyalahgunaan identitas pejabat negara akan ditindak sesuai hukum,” tegas Yuni.
Lebih lanjut, Polda Lampung meminta seluruh pihak untuk:
1. Tidak menanggapi pesan, permintaan, atau komunikasi apa pun yang mengatasnamakan Kapolda Lampung melalui nomor tersebut.
2. Tidak memberikan data pribadi, foto, dokumen, maupun permintaan transfer uang kepada nomor tersebut atau nomor mencurigakan lainnya.
3. Melakukan verifikasi dan konfirmasi melalui Bid Humas Polda Lampung atau kanal resmi Polda Lampung sebelum mempercayai informasi yang mengatasnamakan pejabat kepolisian.
4. Menyebarluaskan informasi klarifikasi ini kepada keluarga, rekan kerja, dan lingkungan sekitar agar tidak ada pihak yang menjadi korban.
5. Bagi anggota Polri, diimbau untuk segera memblokir nomor tersebut, tidak melakukan interaksi, serta melaporkan kepada pimpinan atau operator Bid Humas jika menerima pesan mencurigakan.
“Silakan cek dan ricek melalui Bid Humas Polda Lampung setiap kali menerima pesan mencurigakan agar tidak menjadi korban,” tutup Kabid Humas. (Humas/Roy)

0 Komentar