Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejati Kalbar Tetapkan Mantan Wakil Bupati Sintang Sebagai TSK Diduga Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Petra


Pena Nusantara |Pontianak Kalbar
— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” Sintang Tahun Anggaran 2017 dan 2019.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar Senin (10/11/25) sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Kejati Kalbar, Pontianak. Tersangka berinisial AS, yang merupakan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021 sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan Gereja GKE “Petra”, resmi ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.

Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, SH., MH., dalam keterangan pers menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan AS dalam penyimpangan penggunaan dana hibah.

Diketahui, pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE “Petra” Sintang menerima bantuan dana hibah untuk pembangunan gereja. Kemudian pada Tahun Anggaran 2019, gereja yang sama kembali menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar dari Pemerintah Kabupaten Sintang, meskipun tidak diajukan melalui proposal resmi.

Sebagai Wakil Bupati sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan, AS diduga membuat memo kepada Kepala BPKAD Kabupaten Sintang yang berisi perintah agar pencairan dana hibah diproses “sesuai prosedur” dengan alasan mendesak. Padahal, berdasarkan hasil penyelidikan, pembangunan Gereja GKE “Petra” telah selesai dan diresmikan sejak tahun 2018.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar, sebagaimana hasil audit yang dilakukan oleh Tim Auditor Kejati Kalbar dan Ahli Politeknik Negeri Pontianak. Dana tersebut diduga memperkaya pihak lain atas nama Hidayat Nawawi, ST.

Dasar Hukum dan Penahanan

Atas perbuatannya, AS disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kelancaran proses penyidikan dan menghindari risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 10 November hingga 29 November 2025, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 KUHAP.

Kejati Kalbar Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, SH., MH., melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH., MH., menegaskan bahwa pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kejaksaan berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses hukum ini dengan memberikan informasi yang relevan, serta tidak menyebarkan berita yang bersifat spekulatif atau menyesatkan,” ujar I Wayan Gedin Arianta dalam keterangan tertulisnya.

Kasus dugaan korupsi dana hibah GKE “Petra” ini menjadi salah satu prioritas Kejati Kalbar dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap penggunaan dana bantuan pemerintah.

Penkum Kejati Kalbar 

Syaiful/Fety

Posting Komentar

0 Komentar