Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga di Sekolah SMA 1 Tenggarang Bondowoso Lakukan Pungli Sebesar Rp 3.770.000, Persiswa


Pena Nusantara
| Bondowoso
– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat, kali ini terjadi di SMA 1 Tenggarang Bondowoso. atas pungutan dana yang dinilai memberatkan dan tidak melalui mekanisme resmi sekolah, Jumat (21/11/25)

Informasi yang dihimpun media menyebutkan, pemaparan dari salah satu oknum komite sekolah yang telah dikondisikan oleh pihak pihak sekolah dan pihak sekolah membuat surat pernyataan kemungkinan isi surat tersebut adalah kesanggupan untuk membayar tanpa adanya paksaan dari pihak sekolah tersebut diduga secara pribadi menginisiasi program dalam pemungutan tersebut terhadap siswa dengan memungut dana hingga Rp.3.770.000 per siswa. Besaran nominal tersebut dianggap tidak wajar, apalagi tanpa dasar yang jelas uang tersebut.

Kasus ini menambah deretan catatan kelam dunia pendidikan, di mana oknum pendidik justru menjadi aktor dalam praktik yang mencederai kepercayaan publik. Diharapkan pihak Dinas Pendidikan dan instansi terkait segera turun tangan untuk melakukan audit serta investigasi agar kebenaran dapat terungkap dan dunia pendidikan tetap bersih dari praktik kotor.

Diduga sekolah melakukan pungutan liar (pungli) dapat melanggar beberapa pasal dalam hukum Indonesia, antara lain:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Pasal 368: Mengatur tentang pemerasan atau pengancaman.
Pasal 423: Mengatur tentang penipuan atau pengelabuan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 12 huruf e: Mengatur tentang pungutan liar sebagai salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Pasal 34 ayat (3): Mengatur tentang larangan pungutan liar dalam pendidikan.

Jika Anda memiliki bukti tentang pungutan liar di sekolah, sebaiknya melaporkannya kepada pihak berwajib atau lembaga anti-korupsi.

Ya, berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur, Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) untuk seluruh siswa SMA dan SMK negeri di Jawa Timur adalah gratis. Kebijakan ini telah berjalan sejak tahun 2019. 

Pemerintah Provinsi Jawa Timur melarang sekolah negeri melakukan pungutan biaya dalam bentuk dan nama apapun kepada siswa untuk SPP. Biaya operasional sekolah ditanggung oleh dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dari APBD Provinsi Jawa Timur, yang diatur dalam Peraturan Gubernur No. 33 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur No. 69 Tahun 2019. 

Poin Penting:

Gratis untuk SMA/SMK Negeri: SPP digratiskan penuh untuk siswa di sekolah menengah atas dan kejuruan negeri.

Sekolah Swasta: Untuk SMA/SMK swasta, pemerintah provinsi hanya memberikan subsidi khusus, sehingga tidak sepenuhnya gratis.

Larangan Pungutan: Sekolah negeri diminta untuk tidak memungut biaya SPP sepeser pun dari siswa.

Pelaporan Pelanggaran: Masyarakat diimbau untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan setempat jika menemukan adanya pungutan SPP di sekolah negeri. 

Singkatnya, Pemprov Jatim berkomitmen mewujudkan pendidikan gratis berkualitas bagi jenjang SMA dan SMK negeri melalui program yang didukung Pergub terkait pembiayaan pendidikan.

"Saat kami konfirmasi lewat via WhatsApp Suprianto selaku kepala sekolah SMA 1 Tenggarang menyampaikan, Bapak Rudi, izin memberikan klarifikasi, konfirmasi llewat WA nggih karena tadi malam sudah agak larut.

Bahwa dugaan tersebut tidak benar. Sumbangan di SMAN 1 Tenggarang bersifat sukarela. Orang tua/ wali murid bebas menyumbang secara sukarela, tanpa paksaan, tidak terikat waktu, tidak mengikat nominal. Demikian Bapak, "terangnya Suprianto.

Kami menggali informasi lebih dalam ternyata Dugaan Pungutan Liar (Pungli) tersebut bukan sukarela, dari nominal besaran Rp 3.770.000 dan dalam 1 Tahun harus lunas.

(Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar