Pena Nusantara | Bondowoso -- Hatija warga Desa Bajuran Kecamatan Cermee Kabupaten Bondowoso merasa dirugikan, karena di tanah miliknya, berdiri tower telekomunikasi yang dibangun sudah kurang lebih dari 3 tahun. Adapun tanah ini berlokasi di kediaman Hatija.
Hatija saat dikonfirmasi dikediamannya mengatakan, iya benar adanya kalau saya memang tidak menerima uang itu pak dan saya disuruh tidak usah ikut ikut oleh oknum perangkat desa yang berinisial (ABd HP), dan saya tidak tahu berapa besarnya sewa tersebut pak, "terangnya
Saya merasa kecewa karena yang membodohi saya bersama bapak itupun masih menantu ponaan sendiri, cuma kami berharap uang itu diserahkan sama kami karena itu yang disewakan jelas punya saya sendiri.
"Kami tidak menuntut banyak cuma hak kami itu diserahkan kalau tidak iya kami sekeluarga pasrahkan sama yang maha kuasa saja pak, barang siapa yang menzalimi orang lain itupun pasti ada balasannya dari Allah, "tuturnya Hatija
Ditempat yang sama beberapa warga juga menyampaikan kekecewaannya terhadap oknum perangkat desa yang sudah diduga membodohi kami sebagai warganya terkait pembangunan tower dan kami dimintai KTP setelah itu kami disuruh tanda tangan tapi kami tidak mendapatkan apa apa dari pembangunan tower tersebut.
Kami sangat berharap kepada penegak hukum untuk menindak lanjuti terkait pembangunan tower ini. Karena kalau sampai tower ini roboh siapa yang akan bertanggung jawab karena kami dibodohi oleh oknum perangkat desa tersebut, "ucapnya
Bagaimanapun oknum perangkat desa yang berinisial ABD HP harus bersikap adil dan benar jangan membodohi kami sebagai warga yang buta huruf dan tidak tahu hukum juga tidak tahu apa apa, dan saya sangat berharap bantuannya sampean sebagai kontrol sosial ataupun penyambung lidah masyarakat, kami tidak mengerti apa arti hukum tapi kami mengerti etika yang benar itu seperti apa pada saat konfirmas Selasa (07/10/25), "pungkasnya
Membodohi warga dapat dianggap sebagai tindakan penipuan atau pengelabuan yang dapat diatur dalam beberapa pasal dalam hukum Indonesia.
1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
- Pasal 378: Mengatur tentang penipuan atau pengelabuan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
- Pasal 28 ayat (1): Mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang mengandung kebohongan atau penipuan.
Tindakan membodohi warga dapat berakibat hukum pidana dan dapat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk bertindak dengan itikad baik dan tidak melakukan penipuan atau pengelabuan, Selasa (21/10/25)
(Rudi)

0 Komentar