Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

SPBU Pertamina 54.682.06 Tapen Bondowoso Diduga Biarkan Tengkulak Kuras BBM Pertalite dan Petugas Abaikan Aturan Pemerintah



Pena Nusantara | Bondowoso | Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali mencuat di Kabupaten Bondowoso Kali ini, SPBU Pertamina 54.682.06 Tapen yang berlokasi di Jalan arah Bondowoso-Situbondo, diduga membiarkan para tengkulak bebas mengisi BBM berkali-kali dan BBM tersebut untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi, Senin (28/07/25)

para tengkulak ini melakukan pengisian sendiri menggunakan mobil dan sepeda motor Praktik ilegal ini diduga berlangsung terang-terangan tanpa ada tindakan dari pihak SPBU. Bahkan, para operator di SPBU tersebut disebut ikut memfasilitasi dengan memberikan izin kepada tengkulak ini suatu tindakan yang jelas melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) SPBU.

Melanggar Aturan dan Berpotensi Pidana

Tindakan SPBU yang membiarkan penyelewengan BBM subsidi ini jelas melanggar berbagai regulasi, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

2. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Dalam regulasi ini, BBM penugasan seperti Pertalite hanya boleh dijual kepada masyarakat sesuai peruntukannya, bukan untuk ditimbun atau diperjualbelikan kembali secara ilegal.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 menyebutkan bahwa pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan konsumen.

Dengan adanya bukti-bukti dan laporan warga, masyarakat mendesak Kementerian ESDM, BPH Migas, serta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan. Jika praktik ini terus dibiarkan, maka selain merugikan negara, hal ini juga semakin memperburuk tata kelola distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Pemerintah diharapkan segera menindak SPBU Pertamina 54.682.06 Karangasri serta para pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan BBM subsidi. Jika tidak ada langkah konkret, maka kepercayaan masyarakat terhadap regulasi dan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan semakin luntur.

(Rudi)

Posting Komentar

2 Komentar

  1. Kayaknya gak di salah satu spbu,semua spbu rame kayak gitu Bondowoso kota yg spbunya banyak semuanya padat antrian,tadi pagi jam 9an saya antri lama hbs itu gak kebagian

    BalasHapus
    Balasan
    1. Tapi kenyataannya bukan cuma di bondowoso,sy kemarin ke jember mau ngisi mobil antrinya sampai ke alun-alun bos

      Hapus