Pena Nusantara |Pontianak Kalbar - Intimidasi terhadap wartawan adalah ancaman nyata terhadap demokrasi dan dapat dipastikan perbuatan melawan hukum akan terus terjadi pada akhirnya masyarakat akan menjadi korban, beber Dr.Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik saat di konfirmasi via akun WhatsApp pribadi nya, Minggu (29/06/25)
Herman Hofi menambahkan kembali, APH harus segera bertindak, aparat harus menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum tampa pandang bulu.
Keterlambatan pihak kepolisian dalam menangani kasus ini dapat memicu kecurigaan publik kalau ada oknum APH dibalik aksi sekelompok orang yang menghalangi wartawan ini.
Kasus intimidasi terhadap wartwan yg dilarang masuk dan meliput suatu peristiwa di suatu daerah, disertai pelarangan pemberitaan yang bernuansa negatif bukanlah delik aduan jadi kepolisian wajib bertindak proaktif.
Keterlambatan kepolisian bertindak dapat memicu kecurigaan publik kalau ada keterlibatan oknum aparat penebak hukum dibalik aksi tersebut.
Menghalang halangi wartawan masuk ke suatu daerah dan melarang wartawan untuk memberitakan suatu peristiwa di aderah tersebut adalah perbuatan pidana. Hal ini telah di atur dalam UU No.40 Thn 1999 tentang pers. Pada pasal 4 UU tsb secara jelas memberikan kemerdekaan pada jurnalis untuk melakukan peliputan atau pemberitaan.
Pada pasal 18 UU yang sama mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja jurnalis, perbuatan menghalangi wartawan apalagi melakulan intimidasi maka orang yang bersangkutan berpotensi melanggar Pasal 19 UU 45 tentang kebebasan berekspresi, jika dilakulan oleh orang yang punyai posisi dipemerimtahan termasuk di desa atau kecamatan maka dapat diancam dg pasal 421 KHUP.
Tindakan secara nyata mengintimidasi wartawan dan melarang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik harus segera ditindak karena unsur pidananya sudah terpenuhi
1. Intimidasi ancaman verbal mencegak wartwan melaksanakan tugas jurnalistik. Hal melanggar psl 18 UU pers dan Pasal 335 KUHP
2. Menyatakan pelarangan masuk dan peliputan halnyg negatif hal ini bentuk penyensoran dan menghalangi tugas jurnalistik telah melanggar psl 4 dan psl 18 UU Pers.
3. Tindakan terkoordinasi dilakukan sekelompok orang sebagai tindakan bersama sama (pasal 55 KUPH) yg memperberat ancaman pidana
Pihak kepolisian memiliki dasar hukum yg cukup untuk melakulan penahanan terhadap pelaku yang mengintimidasi wartawan dan melarang mereka masuk ke daerah itu dan melarang memberitakan hal yang negatif terjadi di daerah tersebut.
Berdasarkan UU Pers No.4 Thn 1999, KUHP dan KUHAP sudah lebih dari cukup bagi kepolisian untuk melakuan penindakan
Persoalan ini menjadi warning bahwa perlu menjaga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Masyarakat harus mendukung kerja jurnalistik yg independen.
Pihak berwenang diharapkan segera mengambil tindakan tegas, pungkas nya.
Sumber : Dr.Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik
Syaiful
0 Komentar