Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Galian C Ilegal Di Desa Prupuh Gresik Kepala Desa Diduga Terlibat


Pena Nusantara
| Gresik -- Proyek Galian C di Desa Prupuh, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, diduga tidak memiliki izin yang sah dan melibatkan Kepala Desa Prupuh. Berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki izin yang sah dari pemerintah.

Pasal 37 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pertambangan tanpa izin yang sah dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000.

Kepala Desa Prupuh diduga memerintahkan pekerja untuk melakukan proyek galian tanah tanpa izin yang sah. Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi Kepala Desa Prupuh, ia mengarahkan ke Balai Desa dan tidak kunjung datang meskipun telah ditunggu hampir satu jam.

LSM FPSR yang diwakili oleh Mas Aris Gunawan menyayangkan tindakan Kepala Desa Prupuh dan mengecam keras proyek galian ilegal ini. "Kami akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib, baik di Polres Gresik maupun Polda Jatim, dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas," tegas Mas Aris Gunawan.

Pihak berwajib diharapkan dapat segera menginvestigasi kasus ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa, serta menimbulkan kekhawatiran tentang dampak lingkungan yang mungkin timbul dari proyek galian ilegal ini.

 ( tfa )

Posting Komentar

0 Komentar