Pena Nusantara
| Banyuwangi — Puluhan anggota Forum Suara Blambangan (FORSUBA) menggelar aksi dan audiensi di depan Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Banyuwangi pada Kamis (19/6/2025).

Aksi ini digelar sebagai bentuk desakan kepada kepolisian untuk segera  menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi Nomor 236/Pdt.G/2024/PN Banyuwangi serta menuntut penyelidikan ulang atas laporan yang sempat mandek selama hampir tujuh tahun.

Sekjen FORSUBA, Afandi, menyampaikan seruan aksi secara langsung di depan Mapolresta. Setelah menyampaikan aspirasi, empat perwakilan peserta aksi akhirnya diterima masuk oleh pihak kepolisian untuk melakukan audiensi. Mereka diterima oleh wakasat reskrim Polresta Banyuwangi, menggantikan Kapolresta yang sedang melaksanakan agenda dinas ke Magelang. Sementara itu, Wakapolresta juga berhalangan hadir karena menerima tamu dari Mabes Polri.

“Kami diterima dengan baik oleh pihak polresta banyuwangi dan menyampaikan aspirasi yakni desakan agar laporan yang kami buat pada tanggal 2 Agustus 2018 kembali diselidiki,” ungkap Ketua FORSUBA, Drs. Abdilah Rafsanjani

Ia menambahkan bahwa laporan yang dimaksud berkaitan dengan dugaan kasus yang melibatkan nama Abdullah Azwar Anas.

“Sudah hampir tujuh tahun kasus ini tidak ada kejelasan. Kami mendesak agar Polresta segera menindaklanjuti laporan tersebut,” tegasnya.

Ada beberapa poin yang kita sampaikan sesuai dengan selebaran atau brosur yang kita bagikan ke masyarakat dan para  pengguna jalan raya. 

“FORSUBA juga membagikan brosur kepada para pengguna jalan yang melintas di depan Mapolresta Banyuwangi sebagai bentuk sosialisasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat luas." Terang ketua Forsuba 

Aksi berjalan tertib dan damai di bawah pengawasan ketat puluhan anggota Polresta Banyuwangi. Usai menyampaikan aspirasi di depan Mapolresta, massa kemudian melanjutkan aksi dengan membagikan brosur di Simpang Patung Kuda Banyuwangi. Kegiatan ini turut dikawal oleh petugas dari Satuan Lalu Lintas Polresta Banyuwangi.

(tim)