Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Pengusaha Benih Bibit Jagung dan Melakukan Pengecoran Sendiri Tidak Mengantongi Ijin


Pena Nusantara
| Situbondo -- Diduga pengusaha yang berlokasi di RT/RW 3/10 Dusun Pandian Desa Ketowan, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo menjual benih jagung palsu. Antara lain benih jagung palsu tersebut. Terkuaknya benih jagung palsu tersebut diketahui setelah salah satu pembeli bibit jagung tersebut, Jum'at (13/06/25).

Kami akan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo dan unsur terkait supaya turun tangan untuk melakukan investigasi di lapangan. “Diduga pengusaha telah menjual benih jagung palsu, pemerintah dan unsur terkait harus menyikapi demi kesejahteraan petani.

Pemerintah tidak boleh diam dengan mencuatnya dugaan penjualan benih jagung palsu yang dilakukan pengusaha berinisial YD. Agar tidak berkelanjutan melakukan usaha tersebut yang sudah menyampur sendiri yang diduga sudah merugikan pemerintah tanpa ada ijinnya sekaligus tidak berlabel bahwa jagung apa kami pun tidak tau.

“Jangan sampai masalah ini berlarut hingga berpolemik, karena tidak menutup kemungkinan terjadinya instabilitas wilayah.

Kami selaku kontrol sosial meminta pemerintah dan institusi dari dinas pertanian situbondo supaya menyikapi dugaan informasi penjual benih jagung palsu oleh pengusaha yang menyampur sendiri dibidang pewarnanya.

“Jika memang pengusaha tersebut terbukti menjual benih jagung palsu, maka pemerintah dan unsur berkompeten wajib untuk menutup usaha tersebut.

Saat kami konfirmasi pengusaha bibit jagung tersebut yang berinisial YD lewat via whatsapp mengatakan, Alhamdulillah kalau izin usaha sudah ada.

Lebih lanjut menjelaskan, Memang tidak di kasih nama. Untuk bibit jagung ini hanya bibit jagung lokal. Dan kami tidak memasarkan ke tokoh tokoh. Hanya orang tani langsung yang beli kerumah, "terangnya

Kalau izinnya tak tercantum untuk bibit jagung. Izin usahanya terkait denga palawija. Dan kami tidak memiliki aset tanah yang luas hanya kecil kecilan dan juga tidak ada karyawan, "pungkasnya

Pengusaha bibit jagung dapat diatur dalam beberapa pasal dalam hukum Indonesia, tergantung pada konteks dan jenis peraturan yang berlaku. Berikut beberapa contoh:

1. Undang-Undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan
- Pasal 19: Mengatur tentang perizinan usaha perkebunan.
- Pasal 20: Mengatur tentang persyaratan teknis dan lingkungan untuk usaha perkebunan.

2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura
- Pasal 15: Mengatur tentang perizinan usaha hortikultura.
- Pasal 16: Mengatur tentang persyaratan teknis dan lingkungan untuk usaha hortikultura.

3. Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2005 tentang Perbenihan Tanaman
- Pasal 10: Mengatur tentang persyaratan untuk produksi dan peredaran benih tanaman.

Pengusaha bibit jagung sebaiknya memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan yang berlaku dan memiliki ijin yang diperlukan untuk menjalankan usaha mereka.

(Dartok/Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar