Pena Nusantara | Lamongan -- Dugaan Cari untung dalam kegiatan Program Pemerintah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lemngkap ( PTSL ) Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, diduga kuwat panitia Kegiatan tersebut menyalahi aturan SKB 3 Menteri, bagaimana tidak, dalam musyawarah Desa, pemohon disuruh siapkan uang Rp. 850.000 oleh panitia kegiatan tersebut.
Padahal menurut peraturan SKB 3 Menteri biaya PTSL menetapkan Rp. 150.000, hal ini mengakibatkan pembincangan warga yang merasa keberatan.
Keluhan warga terdengar nyaring, UM ( 60 ) warga dusun Ploso mengungkapkan, untuk biaya PTSL dikenakan biaya Rp. 850.000, sebenarnya merasa keberatan karena menurut salah satu warga tersebut setaunya Progam PTSL telah ditanggung oleh Pemerintah.
Jadi gini mas sebenarnya saya merasa keberatan memang sebelumnya diadakan musyawarah desa ( Musdes ) setahu saya biaya Rp. 150.000. Tapi pantia kok mengatakan untuk biaya Rp. 850.000," ungkap UM Jum at 9 - 5 - 2025.
Mendapati hal tersebut awak media mendatangi Kantor Desa Tambak Ploso, saat dukonfirmasi salah satu pemerintah desa, tidak dapat menjelaskan, menurutnya untuk menanyakan biaya PTSL ketua panitia sebut Bambang yang bisa menjawab, bambang selaku ketua panitia coba dihubungi via WhatsApp sayanngnya tidak menjawab konfirmasi dari Wartawan.
SKB 3 Menteri menetapkan peraturan progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) agar terhindar tindakan pungutan liar ( Pungli ) bagi ketua panitia penyelenggaraan, namun peraturan tersebut tidak berlaku bagi panitia PTSL yang berada di- Desa tambak Ploso, anehnya lagi pembayaran boleh dicicil setengah dari nominal Rp. 850.000, sisanya kalau sertifikat sudah selesai.
Aris gunawan selaku Ketua LSM FPSR bersetatmen, melihat gelagat ketua panitia sebut bambang diduga kuat lari dari konfirmasi Wartawan, biaya Rp. 850. Itu pungutan liar ( Pungli ) menjadi pertanyaan besar biaya tersebut dibuat apa, yang lebih parah lagi pemohon disuruh cicil, lalu pembayaran dibuat apa,diduga kuat dana setengah dari pembiayaan tersebut sebagian hasil Pungli masuk kantong pribadi bagi ketua panitia," ketus Aris Gunawan Dengan nada sengit.
Aris Gunawan menambahkan, kasus dugaan pungutan liar melalui Progam PTSL di-Desa Tambak Ploso, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan, dianya akan melaporkan ketua Panitia atau yang bersangkutan kepihak Aparat Penegak Hukum, supaya ditindak sesuai Undang - Undang yang berlaku.
Sampai berita ini ditayangkan ketua panitia sebut Bambang belum terlihat Batang hidungnya alias kabur dari konfirmasi Wartawan.
('red)
0 Komentar