Pena Nusantara | Bondowoso -- Salah orang tua korban didampingi awak media melakukan pelaporan ke Mapolres Bondowoso dan visum tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru ngaji, Senin (27/05/2025)
Oknum guru ngaji di Desa Penang, Kecamatan Botolinggo Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur dilaporkan ke Polres lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya dibawah umur.
Oknum guru ngaji berinisial MRT berusia kurang lebih (42) tahun saat ini masih beraktifitas dan seakan akan tidak terjadi apa apa dan seakan akan tidak pernah melakukan dugaan pelecehan tersebut.
Saat ini, orangtua korban sedang mendampingi anaknya melakukan visum di RSUD Bhayangkara.
"Kami mendapat pengaduan dari orangtua korban bahwa si anak mendapat tindak kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum guru ngaji atau ustad, ketahuannya dari anaknya sendiri sebagai korban yang bercerita pada salah satu warga atau tetanggata" tuturnya.
Lebih lanjut, dari pengakuan itu, terungkap bahwa korbannya tidak hanya satu orang.
Pihaknya sudah menghimpun sementara jumlah korban yaitu sekitar 2/ataupun 3 anak bahkan menurutnya jumlah tersebut masih bisa bertambah lantaran masih ada yang belum melapor.
"Sementara ini korban ada 1 anak yang melapor, itupun masih ada susulan karena sebagian ada yang belum melapor, bahkan perkiraan total bisa 2 atau 3 anak," terangnya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya di salah satu tempat iya itu kebun kopi.
Para korban diiming-imingi uang serta jajan hingga tidak boleh cerita.
Aksi itu sudah dilakukan sejak 1 satu minggu yang lalu, ini yang jadi korban baru kelas 3 SD
Beberapa anak sudah kena psikisnya, juga korban ada yang sampek terauma untuk mengaji.
Warga sekitar tidak menyangka, apalagi pelaku guru ngaji anak-anak, korbannya pun semuanya anak usia SD.
Satu diantaranya sebut saja bunga, yang menjadi korban aksi bejat yang dilakukan oknum guru ngaji tersebut.
"Ya tidak curiga, wong dia guru ngaji dan rebana, dan ini baru tau dari gunjingan ibu-ibu kampung, anak saya ditanya oleh tetangga akhirnya mau bercerita, kalau keluhan tidak pernah ngomong mungkin anak segitu dikira sakit biasa," ujarnya.
Ia bersama orangtua melaporkan kasus tersebut ke Polres Bondowoso pada hari minggu 25 Mei 2025 dan pada hari senin tanggal 26 Mei 2025 di visum. kami sekarang cuma tinggal nunggu kabar atau penggilan dari Polres Bondowoso.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia merupakan tindak pidana yang serius dan diatur dalam beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia dan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal-Pasal yang Berkaitan
1. Pasal 76E Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak*: Mengatur tentang larangan melakukan kekerasan seksual terhadap anak.
2. *Pasal 81 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak*: Mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
3. *Pasal 82 Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak*: Mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua, wali, atau orang yang memiliki tanggung jawab terhadap anak.
Ancaman Hukuman
Ancaman hukuman untuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia adalah:
Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000 (Pasal 81).
Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun (Pasal 81 ayat 2)
Ketentuan Lain
Selain itu, terdapat ketentuan lain yang mengatur tentang perlindungan anak dari kekerasan seksual, seperti:
Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Pelecehan seksual terhadap anak di bawah usia merupakan tindak pidana yang serius dan dapat menimbulkan dampak yang signifikan terhadap korban. Oleh karena itu, penting untuk melakukan upaya pencegahan dan penanganan yang efektif.
(Rudi)
2 Komentar
Saya turut perihatin terhadap kasus tersebut tolong para aparat untuk segera menyalesaikan tindakan pencabulan tersebut.
BalasHapusSegera tangkap pelakunya biar jerah takut ada korban lagi
BalasHapus