Pena
Nusantara
| Malang  - Kasatreskrim Polres Malang angkat bicara terkait dugaan penjualan berbagai merk miras ilegal di wilayah hukum Polsek Pakisaji tepatnya Desa Gelanggang, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, Sabtu (13/4/2025) siang.

Kepada Tim media, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchamad Nur menegaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Satreskoba Polres Malang dan mengucapkan banyak terima atas informasi yang didapat dari rekan-rekan media.

"Matursuwun infonya , kami kordinasikan dengan narkoba," ucap AKP Muchamad Nur dengan singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/4/2024) siang.

Sebelumnya, Kanitreskrim Polsek Pakisaji, Aipda Penny Hari Wibowo mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Ia akan melaporkan ke pimpinan dan akan segera menindaklanjuti terkait hal tersebut.

"Siap bapak matursuwun atas informasinya, akan kami laporkan ke pimpinan dan akan kami tindak lanjuti, trimakasih," kata Aipda Penny Hari Wibowo saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jum'at (11/4/2025) sore

Diberitakan sebelumnya, Miris, marak penjualan bebas berbagai merk minuman keras (Miras) yang diduga ilegal yang berlokasi di Desa Gelanggang, Kecamatan Pakaisaji, Kabupaten Malang.

Informasi yang terhimpun Tim media, salah satu toko yang menjual bebas berbagai minum-minuman keras yang diduga ilegal tersebut terkesan kebal hukum. Banyak toko di wilayah hukum Polsek Pakisaji yang diduga tidak memiliki ijin resmi dengan terang-terang dan leluasa menjual bebas minuman keras (miras) yang sangat membahayakan warga masyarakat Kecamatan Pakisaji, anehnya tidak tersentuh APH setempat, patut dipertanyakan ada apa dan kenapa.

Kepada tim awak media, seorang wanita paruh baya yang menjual berbagai merk miras di toko tersebut menyebutkan harga masing-masing merk miras seperti, vodka, vodka mix dan lain-lain saat awak media cros cek langsung ke lokasi, Jum'at (11/4/2025) siang.

Ketika disinggung, adakah setoran (upeti) setiap bulan ke APH setempat, penjual miras tersebut dengan santainya menyebut bahwa semua sudah ada yang mengatur, kalau tidak begitu iya pasti dilakukan penggrebekan oleh APH setempat.

"Iya semua sudah ada yang mengatur mas, kalau tidak begitu iya pasti sudah digrebek oleh Polisi," ungkapnya saat dikonfirmasi di toko nya, Jum'at (11/4/2025) siang.

Perlu diketahui, adapun syarat- syarat dalam penjualan minuman keras yakni; Surat Permohonan NPPBKC, surat Izin dari instansi terkait, Surat Pernyataan Bersedia Dibekukan atau Dicabut jika ada Bersamaan Nama, Surat Pernyataan Bertanggung-Jawab Penuh Terhadap Kegiatan Usaha dan Menyampaikan Formulir Registrasi Cukai Harus Dimiliki oleh Penjual Miras. 

Kadar alkohol minuman keras  yang digolongkan di atas 5 persen jika dijual-belikan di kios kios wajib memiliki ijin penjualan. UU No. 39 Tahun 2007, Pasal 14 tertulis setiap orang yang akan menjalankan kegiatan sebagai a) pengusaha pabrik, b) pengusaha tempat penyimpanan, c) importir barang kena cukai, d) penyalur, e) pengusaha tempat penjualan eceran wajib memiliki izin berupa nomor pokok pengusaha barang kena cukai dan menteri. 

Poin (Ia) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d atau pengusaha tempat penjualan eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berlaku untuk etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol. 

(1b) Kewajiban memiliki izin untuk menjalankan kegiatan sebagai penyalur atau pengusaha tempat penjualan eceran selain etil akohol dan minuman yang mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (la) ditetapkan dengan peraturan menteri. Importir barang kena cukai yang telah memiliki izin berupa Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai sebagaimana pada ayat (1) huruf c dapat melaksanakan impor barang Bea cukai. 

Terkait sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang menjual barang ilegal atau tidak sesuai ketentuan yang ditetapkan, Poin 7 menyebutkan setiap orang yang menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tanpa memiliki izin dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp.20.000.000,00, dan paling banyak Rp.200.000.000,00.

Sayangnya hingga berita ini ditayangkan, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut melalui pesan WhatsApp, Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti enggan memberikan tanggapan maupun komentar kendati pesan masuk terlihat centang dua. Bersambung...

(Tim/Red)