Pena
Nusantara | Lamongan -- Hasil pantauan Awak Media dilokasi pengerjaan proyek Pembangunan Rabat Beton Jalan Protokol Desa di Desa Pengangsalan Kecamatan Kalitengah Kabupaten Lamongan yang menggunakan sumber anggaran dari Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp. 180.000.000 dengan volume 170 X 4 X 0,15 M terpantau dilokasi pengerjaan tidak menggunakan besi dudukan dowel sebagai  penyangga besi wiremesh serta banyak pekerja tidak memakai Apd ( Alat Pelindung Diri ).

Dengan teknis pekerjaan rabat beton yang tidak menggunakan besi dudukan dowel sebagai penyangga besi wiremesh, banyak kalangan masyarakat yang menilai kalau hasil pekerjaan tersebut tidak akan maksimal, terutama pada mutu, kualitas dan kuantitas kontruksi.

Menurut keterangan yang didapat Tim Investigasi Awak Media nusantara news Rabu (12/03/2024) yang sempat melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja proyek bahwa dikatakan untuk proyek Rabat Beton Jalan Protokol Desa ini tidak memakai besi dudukan dowel penyangga wiremesh,"jelasnya.

Menurut Keterangan Budi Nyoto Kepala Desa Pengangsalan Kecamatan Kalitengah, Kamis (13/03/2025) saat ditemui Awak Media penanusantara.news di kantornya menyampaikan"Ia mas memang tidak ada besi dudukan dowel sebagai penyangga wiremesh nya Karena memang tidak ada di Rab dan spesifikasinya.

Dari keterangan pekerja proyek dan Kepala Desa Pengangsalan menyatakan besi dudukan dowel penyangga besi wiremesh tidak ada di spesifikasi kontruksi pekerjaan Rabat Beton Jalan Protokol Desa Pengangsalan. Padahal itu jalan berstatus jalan protokol atau jalan poros desa. Padahal alangkah baiknya menggunakan besi dudukan penyangga besi  wiremesh agar menghasilkan pembangunan yang memiliki kualitas dan kekuatan jangka panjang.

Menanggapi proyek Rabat Beton Jalan Protokol Desa di Desa Pengangsalan seorang wartawan dari media online  membenarkan bahwa proyek beton tersebut sama sekali tak terlihat ada pemasangan besi dudukan dowel penyangga wiremesh.

Selain itu kata Edi, pekerja proyek itu pun tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD). Yang padahal APD sangat penting untuk menjaga keselamatan kerja para pekerja.

"Dengan tidak dilengkapi APD tentunya telah mengabaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per.08/MEN/ VII/2010 Tahun 2010 Tentang Alat Pelindung Diri," pungkas 

(Tofa)