Pena Nusantara |Pontianak Kalbar - Kejati Kalbar resmi menerbitkan daptar DPO tiga tersangka kasus pengadaan Bank Kalbar kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di salah satu bank milik pemerintah daerah Kalbar. Ketiga tersangka tersebut adalah Drs. Samsiar Ismail, M.M., Drs. Sudirman HMY, M.M., dan M. Faridhan, S.E., M.M.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kalbar, Siju, menjelaskan bahwa penetapan DPO ini dilakukan setelah para tersangka tidak memenuhi tiga kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan secara sah. Bahkan, saat penyidik mendatangi alamat tempat tinggal yang diketahui, para tersangka tidak ditemukan.
“Kami juga telah meminta keterangan dari Ketua RT setempat yang menyatakan bahwa para tersangka sudah tidak berada di alamat tersebut dalam kurun waktu tertentu,” ujar Siju dalam keterangannya, Senin (17/03/25).
Penyidik Kejati Kalbar sebelumnya telah mengumumkan pemanggilan para tersangka melalui media cetak Tribun Pontianak. Namun, karena mereka tetap tidak hadir dan diduga dengan sengaja menghindari proses hukum, Kejati Kalbar akhirnya menetapkan ketiganya sebagai buronan Jum'at,(14/03/25)
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan para tersangka agar segera melaporkan kepada pihak berwenang. Kami juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk langkah-langkah lebih lanjut dalam rangka penegakan hukum,” tambah Siju.
Modus Korupsi dan Potensi Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari pengadaan tanah pada tahun 2015 yang dilakukan oleh bank milik pemerintah daerah Kalbar untuk pembangunan kantor pusat. Dalam prosesnya, terjadi dugaan kelebihan pembayaran yang mencapai sekitar Rp39 miliar dari total anggaran sebesar Rp99,1 miliar untuk lahan seluas 7.883 meter persegi.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalbar, selisih tersebut muncul dari perbedaan antara bukti transfer pembayaran tanah dan jumlah yang diterima oleh pemilik tanah bersertifikat Hak Milik.
Tiga tersangka yang kini berstatus buron memiliki peran strategis dalam proyek ini. Drs. Samsiar Ismail, M.M. menjabat sebagai Direktur Umum, Drs. Sudirman HMY, M.M. sebagai Direktur Utama, dan M. Faridhan, S.E., M.M. sebagai Ketua Panitia Pengadaan pada saat proyek berlangsung.
Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Kalbar menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan memastikan proses hukum tetap berjalan. “Kami tidak akan berhenti mencari para tersangka hingga mereka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Siju.
Penkum Kejati Kalbar
Syaiful
0 Komentar