Pena Nusantara | Banyuwangi - Guna mendapatkan info terkini, kembali Info Warga Banyuwangi mengirimkan surat permohonan kepada Pengadilan Negeri (PN)Banyuwangi dalam sidang gugatan dugaan Perbuatan Melawan Hukum yang di lakukan oleh Tim terpadu (timdu) sengketa tanah pakel
Dalam keteranganya, ketua Info Warga Banyuwangi (IWB) menjelaskan bahwa rujukan surat yang ketiga kalinya tersebut bermula dari adanya kejadian larangan penyiaran secara live oleh anggota IWB pada sesi persidangan gugatan di pengadilan negeri banyuwangi. Rabu (12/3/2025)
“surat ini permohonan ketiga peliputan dan penyiaran secara langsung atas sidang berdasarkan kejadian kemarin pada sidang perkara 181/Pdt.G/2024/PN Banyuwangi, yang mana salah satu anggota kami di tegur dan di larang oleh pihak security PN,"terang Abi Arbain
Padahal menurut abi Arbain bahwa sidang tersebut merupakan kepentingan umum untuk dapat di ketahui oleh masyarakat luas terlebih masyarakat Banyuwangi sendiri.
“adanya bentuk kontrol sosial berupa peliputan dan siaran langsung dapat di ketahui oleh masyarakat umum, terlebih, karena adanya praktek - praktek mafia tanah dan penyerobotan tanah negara ribuan hektar,"jelas ketua IWB
Sehingga IWB berharap apabila hal tersebut tidak di perbolehkan oleh pihak PN Banyuwangi, Abi meminta ada balasan surat resmi di keluarkan oleh pihak pengadilan negeri Banyuwangi.
“dan apabila pengadilan negeri banyuwangi tidak mengizinkan adanya siaran secara langsung melalui medsos mohon kiranya dapat memberikan jawaban secara tertulis kepada kami," Ungkap nya.
(tim)
0 Komentar