Pena
Nusantara | Jakarta -- Di hari ke-10 di bulan Ramadan ini, pemerintah mengumumkan kebijakan terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan bonus kepada para pekerja swasta, BUMN, dan BUMD.
 
Pemerintah memutuskan untuk memberikan THR kepada para pekerja swasta, BUMN & BUMD paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
 
Pada tahun ini, pemerintah juga menaruh perhatian khusus terhadap para pengemudi dan kurir online, yang untuk pertama kalinya akan menerima bonus hari raya. 
 
Pemerintah telah berkordinasi dengan seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.
 
Saat ini terdapat 250 ribu pekerja pengemudi kurir online aktif dan 1-1,5 juta pekerja berstatus paruh waktu. 
 
“Semoga dengan kebijakan ini para pekerja dan para pengemudi online dapat merasakan libur dan mudik, dan Idulfitri dalam keadaan yang baik,” tambah Presiden.

(Red)