Pena Nusantara | Banyuwangi – Amir Ma’ruf Khan dan Ketua Forum Suara Banyuwangi (FORSUBA)Abdillah Rafsanjani ungkap dalil gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan terhadap Abdullah Azwar Anas, mantan Bupati Banyuwangi dua periode, mantan Kepala LKPP, dan mantan Menteri PAN RB, serta Ir. Wahyudi dan H. Joni S. selaku turut tergugat.
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah seluas 1.000 hektar yang melibatkan PT Bumisari di Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi. Kamis,(13/02/2025).
Dalam keterangannya,Amir Ma'ruf Khan kepada Media menyampaikan serangkaian peristiwa yang mendasari gugatan tersebut.
"Gugatan ini berawal pada tahun 2004, ketika Perda Nomor 31 Tahun 2004 menetapkan Desa Pakel sebagai bagian dari Kecamatan Licin, yang saat itu dipimpin oleh Ir. Wahyudi sebagai Pimpinan DPRD Banyuwangi,"ujar Amir
Masih menurut Amir Ma'ruf khan, Pada tahun 2013, Bupati Abdullah Azwar Anas mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tanah bekas hutan Seng kan Kandang dan Keseran di Desa Pakel, seluas 1.000 hektar, termasuk dalam HGU PT Bumisari dengan Nomor 155/HGU/BPN/2004,
“PT Bumisari kemudian mengklaim hak atas tanah tersebut berdasarkan surat Bupati Banyuwangi 2013 dan melakukan pemecahan HGU Nomor 8 menjadi HGU baru beberapa desa di Banyuwangi, termasuk Desa Bayu dan Desa Kluncing. Surat dan pemecahan HGU tersebut dijadikan sebagai alat untuk menguasai tanah Pakel."ungkapnya
Dari hal kejadian tersebut Amir Ma’ruf Khan menekankan bahwa surat Bupati 2013 dan HGU yang telah dipecah digunakan oleh PT Bumisari untuk melaporkan warga yang menentang klaim mereka. Banyak warga yang terlibat dalam proses hukum dan beberapa di antaranya sudah dipenjara akibat laporan tersebut.
Menurut Amir, H. Abdillah yang juga tokoh masyarakat Banyuwangi, mengajukan gugatan ini sebagai bukti bahwa kasus tanah Pakel merupakan sengketa perdata, dan pidana, yang dapat dibuktikan melalui gugatan yang melibatkan Abdullah Azwar Anas dan pihak-pihak terkait lainnya.
Amir Ma’ruf Khan juga mengungkapkan bahwa H. Abdillah pernah ditahan selama 14 bulan atas tuduhan membuat berita bohong terkait PMH oleh tergugat. Namun, putusan Mahkamah Agung menganggap kasus ini sebagai perkara perdata, bukan pidana.
Dalam langkah selanjutnya“mencatat adanya dugaan bahwa surat Bupati Banyuwangi tahun 2013 yang menjadi dasar bagi PT Bumisari menguasai tanah tersebut, dapat dianggap sebagai surat keterangan palsu. Surat tersebut bertentangan dengan Perda 2004 dan SK HGU PT Bumisari, yang menyebabkan kegaduhan, konflik sosial, serta ketidakpercayaan masyarakat terhadap penegak hukum terkait Desa Pakel,"Jelas Amir Ma'ruf Khan
Amir Ma'rufkhan juga menambahi“ keterlibatan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial juga menjadi sorotan, khususnya terkait dengan nama Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, yang disebut terlibat dalam surat keterangan tim tersebut meskipun dalam SK No. 188/93/KEP/429.011/2022 tentang Tim Terpadu tidak tercantum nama Ketua Pengadilan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait kemungkinan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan dalam mengatur konflik sosial di Banyuwangi."Paparnya
Sementara Abi Arbain Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB) juga memberikan Penjelasan. "Kami juga meminta agar persidangan gugatan PMH yang akan berlangsung pada 19 dan 20 Februari 2025 ini dapat disiarkan secara langsung ke publik."tegas Ketua IWB
Abi berharap masyarakat dapat mengawasi jalannya persidangan dan mengetahui dengan jelas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, terutama terkait dengan penyerobotan tanah negara seluas 1.000 hektar yang dilakukan oleh PT Bumisari di Desa Pakel, Kecamatan Licin.
Sebagai langkah terakhir, Ketua IWB menegaskan bahwa Forsuba, sebagai organisasi masyarakat yang dipimpin oleh H. Abdillah, berkomitmen untuk membantu Negara yang tanahnya telah diserobot oleh perusahaan swasta yang dilindungi oleh oknum-oknum yang ada dalam Tim Terpadu.
Abi Arbain Berharap“Semoga Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dapat mengetahui kasus ini dan memberikan perhatian serius terhadap penanggulangan mafia tanah yang selama ini diduga terlindungi oleh oknum tertentu di Banyuwangi,"Harapnya
Melalui berita ini Abi Arbain menghimbau“ masyarakat untuk ikut serta mengawal kasus ini dan mendukung perjuangan untuk mendapatkan keadilan atas penyerobotan tanah yang telah merugikan Negara dan banyak pihak."tutupnya
(HR/tim)
0 Komentar