Pena
Nusantara |Pontianak Kalbar - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jl.Uray Bawadi, Kelurahan Sei Bangkong Kecamatan Pontianak Kota, Provinsi Kalimantan Barat telah dilaksanakan Persidangan dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim terhadap terdakwa a.n. MCO, Dkk dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Siantan Tahap IV APBN TA 2021, Kamis (27/02/25)

Persidangan tesebut  dilakukan secara offline / tatap muka dengan menghadirkan para terdakwa diruang persidangan, Prof. Dr. Wirjono Projodikoro, S.H pada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak yang di hadiri +- 50 orang pengunjung.

Sidang dipimpin oleh 
Ketua Majelis Hakim Joko Waluyo, S.H., Sp.Not.M.M.
Hakim Anggota I : Dr. Ukar Priambodo, S.H., M.H. dan Hakim Anggota II : Dr. Aries Saputro, S.H., M.H. dibantu Penitera : Wisesa, S.H.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa MCO, Dkk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, para terdakwa dijatuhi hukuman penjara oleh Majelis Hakim dengan amar putusan sebagai berikut :
Terdakwa MCO  dengan pidana Penjara selama 2 tahun, denda Rp.150.000.000,-, subsidair 4 bulan. Barang Bukti uang 2,4 Milyar dikembalikan ke Terdakwa.
Terdakwa ZEF dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda Rp. 50.000.000,-, subsidair 1 bulan.
Terdakwa AD dengan Pidana Penjara selama 1 tahun dan denda Rp.50.000.000,-, subsidair 1 bulan.
Terdakwa UAN dengan  Pidanan Penjara selama 4 tahun dengan denda Rp. 200.000.000,-, subsidair 6 bulan, uang pengantin sebesar 1.5 Milyar subsidair 1 tahun

Hakim mempertimbang kan berbagai aspek dalam menjatuhkan putusan, termasuk fakta persidangan, keterangan saksi, serta bukti yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum Tri Lastari, SH.MH dan tim.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintahan.

Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH, menyampaikan atas putusan tersebut pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Alwi, SH dkk menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut sedangkan Jaksa Penuntut Umum Tri Lastari, SH.MH dalam persidangan telah  menyatakan pikir-pikir terhadap putusan.

Sidang ditutup setelah Hakim Ketua memberikan penegasan untuk melaksanakan masa pikir-pikir selama 7 hari setelah putusan.

Penkum Kejati Kalbar 

Syaiful