Pena Nusantara | Jakarta -- Dittipidum Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat perjudian daring atau judi online situs 1XBET dengan posisi server di Benua Eropa. Dari pemeriksaan ditemukan domain yang digunakan oleh para pelaku yang berada di Indonesia adalah https://1xbetindo.com. "Yang kita tangkap ini adalah bandar besarnya. Karena bandar besarnya yang asli sebetulnya di luar negeri, seperti yang kami sampaikan bahwa mereka terafiliasi dengan beberapa negara, yaitu di China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., di Jakarta, Jumat (21/2).
Dalam pengungkapan ini, Polri menangkap sembilan orang tersangka di wilayah Cianjur, Depok, Tangerang, Batam, hingga Pekanbaru. Diketahui para pelaku meraup keuntungan dari bisnis haram tersebut mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu setahun. Akibat perbuatannya, para tersangka telah ditahan dan terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 3, 4, dan 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan ancaman pidana penjara 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
(Hms/Red)
0 Komentar