Pena Nusantara | Mojokerto -- Seorang kepala sekolah MI di Kota Mojokerto terlibat dalam kontroversi di media sosial dengan akun TikTok bernama rihamustofa. Dalam unggahannya, ia menuliskan, "jangan terhasut. kalo ini orang LSM. brarti LSM yang Lembaga Suka Menghasut, Jumat (21/02/25)
Hadi Purwanto, Founder Barakuda Indonesia, mengirim surat pemberitahuan kepada RM terkait komentar yang dituliskan di postingannya. Postingan tersebut diunggah oleh Hadi saat mengunjungi kantor pemdes Tampungrejo.
Komentar dari akun RM dibuat sekitar pukul 07.00 - 09.00 WIB, di mana RM menuduh bahwa LSM merupakan "Lembaga Suka Menghasut". Hadi berusaha meluruskan terkait postingannya dan meminta pertanggung jawaban dari RM atas komentar yang dituliskan.
Hadi juga menginformasikan kepada RM bahwa pada tanggal 24 Februari 2025, ia akan mengambil langkah hukum terkait komentar tersebut ke Polda Jatim unit cyber. Meskipun pada hari Kamis sore, komentar RM sempat dihapus dari postingan Hadi, namun Hadi telah mendokumentasikan komentar tersebut dalam bentuk tangkapan layar.
Selain itu, Hadi berharap ada upaya damai dari pihak RM agar masalah ini tidak perlu berlanjut ke upaya hukum berikutnya. Namun, jika tidak ada respons yang memadai, Hadi akan melaporkan komentar tersebut berdasarkan pasal 45 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat 4 & 6. Persoalan ini menarik perhatian publik dan diharapkan dapat diselesaikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
(JA/Shol)
0 Komentar