Pena
Nusantara | Ngajuk - miris tempat perjudian yang marak di wilayah hukum Nganjuk kususnya di Desa Kelurahan kec Ngronggot Kab Nganjuk Jawa Timur ini tak tersentuh  Hukum dengan pengunjung sangat Ramai dari berbagai Pemain dari luar Daerah berdatangan Untuk mengadu Nasib di tempat perjudian ini

Saat team awak Media mendatangi salah Satu Warga yang engan disebut nama nya mr A ( 47) mengatakan kepada awak media "Mas tempat perjudian itu apakah gak di larang bapak polisi dan apa bapak polisinya tidak tahu dengan adanya itu pungkasnya" Kami menjawab dengan tegas ya kalau emang benar keberatan laporkan pak si bapak menjawab "gini mas saya Masyarakt kecil takut untuk melapor lapor dan yang saya takuti juga ber pengaruh perilaku mereka ditiru oleh anak anak saya" Tolong mas laporkan saja karna sudah begitu lama "
Pungkasnya 

Padahal sudah jelas perjudian dilarang oleh undang undang Negara dan Agama Perjudian di atur dalam Pasal 303 KUHP, Pasal 542 KUHP, UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban, Pasal 303 KUHP mengatur tentang orang yang mengadakan permainan judi tanpa izin. Sedangkan Pasal 303 bis KUHP mengatur tentang penjudi. 
pengaturan tindakan hukum judi  akan dipidan penjara lama 10 tahun serta didenda bisa mencapai Rp 25 jt

Pimpinan Redaksi Menyoroti tentang Perjudiaan yang ada di Desa Kelurahan itu seharusnya segera cepat di Brantas karna membuat dampak yang sangat buruk bagi Masyarakat dan bisa meningkatnya Angka Kriminalitas.

Dengan diterbitkan pemberitaan ini semoga para pihak Aparatur penegak hukum untuk segera memberantas praktik perjudian 
Yang ada di desa kelurahan serta 
Jajaran intansi desa atau pamong setempat segera cepat turut serta untuk membubarkan tempat perjudian dan jangan sampai untuk pembiaran,dugaan kami pamong setempat juga tutup Mata karna kegiatan praktek perjudian tersebut sudah lama ber oprasi. 

(Tim/Red)