Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejagung Merespons Pernyataan Presiden Prabowo Subianto, Untuk Banding Atas Vonis Terpidana Korupsi 50 Tahun Penjara


Pena
Nusantara | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Jaksa untuk banding atas vonis terpidana kasus korupsi komoditas timah, Harvey Moeis menjadi hingga 50 tahun penjara.

Diketahui, vonis Harvey Moeis yang dijatuhkan oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yakni pidana 6,5 tahun penjara. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa yakni pidana 12 tahun penjara.

(Kejagung/Red

Posting Komentar

0 Komentar