Pena Nusantara | Banyuwangi - Prihal pelaku korupsi tak lepas dari para oknum pejabat yang sudah jelas-jelas terikat dengan sumpah jabatan dan kode etik jabatan serta terikat oleh Undang - Undang . Jumat (29/11/2024).
Oknum pejabat korupsi di Banyuwangi dan sempat menyeret nama Kejari Banyuwangi dalam sidang praperadilan yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Forum Suara Blambangan (FORSUBA) dengan alasan kuat lantaran pihak Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah melakukan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomer : PRINT-08/M.5.21./Fd.2/05/2024 tertanggal 03 Mei 2024. terhadap kasus korupsi yang dilakukan oleh Nafiul Huda (NH), setelah Kejaksaan menetapkan sebagai tersangka korupsi di Nomer PRINT-2130/M.5.21/Fd.2/10/2022.
Dari keterangan ketua Info Warga Banyuwangi (IWB) dan Sumber yang dapat dipercaya, menerangkan.
" jika dalam peraturan perundang-undangan tentang administrasi seperti yang tertulis dalam UU Republik Indonesia no 30 tahun 2014 pasal 80 ayat 4 dan pasal 81 ayat 3 tentunya pejabat yang telah menyebabkan kerugian keuangan nagara diberhentikan tetap sebagai ASN." kata Abi
Tidak hanya itu saja, lanjut Abi, "di Pasal 83 ayat dua menerangkan Saksi administrasi ringan dapat dijatuhkan secara langsung. Sedangkan sanksi administratif sedang atau berat hanya dapat dijatuhkan setelah melalui proses pemeriksaan internal." tegas Abi dalam membacakan UU.
Masih dengan penjelasan Abi“Namun berbeda dengan yang terjadi di kabupaten Banyuwangi, contoh seperti Nafiul Huda (NH) yang ditetapkan sebagai tersangka Kurupsi oleh kejaksaan Negeri Banyuwangi yang ketika itu sesuai dengan data Lampiran Keputusan Bupati Banyuwangi nomer 188/478/KEP/429.011/2020 Nafiul Huda (NH) sebagai bagian pengguna Anggaran Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Banyuwangi yang pada saat ini justru menjadi sebagai staf ahli di PEMDA Banyuwangi."paparnya
lebih gamblang Abi menerangkan selain nama NH. "Selain pejabat tersebut, Ada nama pejabat yang tertuang dalam SK Bupati Banyuwangi nomer 188/478/KEP/429.011/2020 diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum seperti Mamin Fiktif temuan inspektorat dengan dasar Perbub diatas.
Nama-nama tersebut yaitu - NAFIUL HUDA, S.SOS,M .Si (19681106 198809 1001) Pembina TK.I (IV/b).
a- Kepala badan kepegawaian pendidikan dan pelatihan(BKPP)kabupaten Banyuwangi,Sandi Dian Ervani, SE.,MM 19770420 200212 1 008 Pembina (IV/a).
b- Kepala bidang Pengadaan, Mutasi dan Data pegawai pada badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kabupaten Banyuwangi,David Purwo wahyudi Widodo,S.kom,M.si (19820215 200604 1 012)
Kepala bidang penilain kinerja Aparaturan dan penghargaan pada badan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan kabupaten Banyuwangi Ahmad Fathoni (19750603 200604 1 008) Pengatur Tk. I (II/d).
Pelaksana pada Badan Kepegawaian, pendidikan dan pelatihan Kab. Banyuwangi.Herman wahyudi, S.kom 19820714 201001 1 030,Penata Muda (III/a).
Pelaksana pada Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Banyuwangi. Pratomo, A.Md (19770819 2008011015) Pengatur Tk. I(II/d).
Pelaksana pada Badan kepegawaian. Pendidikan dan pelatihan kab. Banyuwangi, Heri Prasetyo, S.H (19830616 200604 1 017) Penata Muda (III/a).
Pelaksana pada Badan kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan kabupaten Banyuwangi."ungkap Abi arbain
tidak hanya itu saja, Ketua IWB tersebut juga menyebut jumbelah temuan inspektorat.
"Dalam temuan inspektorat, dari 50 SPM( Surat Perintah Membayar) terdapat 26 temuan."jelas Ketua IWB secara Detail.
Bahkan pihak inspektorat mengenai Mamin Fiktif membenarkan saat ditanya oleh tim media di sela-sela menunggu panggilan sebagai saksi di pengadilan.
"Iya MAMIN Fiktif," ucapnya selaku pihak auditor.
Selain itu, dalam fakta persidangan, rupa-rupanya awal munculnya kerugian keuangan negara hasil audit inspektorat.
"Kami dengan tim 9 melakukan rapat sehingga ditemukan kerugian keuangan Negara." jawabnya di depan hakim ketua saat jadi saksi Prapradilan. (Tim)
0 Komentar