Pena Nusantara | Mojokerto - Melihat fenomena belakangan ini, banyak content creator yang nekat membuat video, foto, atau aksi prank di tengah jalan demi konten viral. Tindakan ini tidak pantas dilakukan karena membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Selain itu, membuat konten di tengah jalan juga mengganggu lalu lintas, seperti kejadian yang sempat viral di jagad maya seorang konten kreator atau masyarakat umum sedang joget joget di jalanan layaknya orang gangguan jiwa karena berjoget di jalanan yang dimana menggangu pengguna jalan lebih tepatnya di jalan pemuda Mojosari Mojokerto Jawa Timur.
Seorang wanita memakai baju pink dan berjoget di jalan pemuda dan ada sebuah tripot berkamera gawai dengan dugaan sedang live sebuah media sosial itu yang viral dan menjadi perbincangan netizen Mojokerto semakin hangat karena banyak yang mencibirnya sehingga menjadi viral dan hangat di jagat maya, belum di ketahui pasti alamat seorang wanita yang di dalam frame video tersebut dan bahkan isunya berani melaporkan pengunggah video tersebut ke Polres Mojokerto, sampai pemberitaan ini rilis semoga ada tindakan tegas dari pihak polres Mojokerto untuk menindak sesuai pasal yang berlaku.
Kejadian viral ini sempat terekam langsung oleh pengguna jalan yang sempat sok karena hampir menabrak pelaku joget viral tersebut dan akhirnya berbalik rute untuk mendokumentasikan tingkahnya tersebut karena geram dan menjadi edukasi untuk masyarakat umum agar tidak melakukan hal bodoh tersebut, kejadian ini terjadi pada Sabtu 15 September 2024 sekitar pukul 09.00 WIB di jalan pemuda Mojosari Mojokerto Jawa Timur
Perlu dipahami bahwa jalan mencakup seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, baik di permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan rel dan jalan kabel.
Mengenai hukum membuat konten di tengah jalan, hal ini berkaitan dengan larangan dalam Pasal 28 UU LLAJ yang menyatakan bahwa:
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Perlengkapan jalan yang dimaksud meliputi:
Rambu lalu lintas
Marka jalan
Alat pemberi isyarat lalu lintas
Alat penerangan jalan
Alat pengendali dan pengaman pengguna jalan
Alat pengawasan dan pengamanan jalan
Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas
Fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan
Oleh karena itu, membuat konten di jalan seperti video, foto, atau aksi prank di tengah jalan dapat mengakibatkan gangguan fungsi jalan atau perlengkapannya. Setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.
Selain itu, setiap orang termasuk content creator yang:
Melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Merusak rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sehingga tidak berfungsi dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Kami berharap para content creator lebih bijak dalam membuat dan mengunggah video di media sosial. Hindari membuat konten di tengah jalan demi konten viral, karena selain membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya, terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan. ( Jay )
0 Komentar