Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Debitur Bersama Kuasa Hukum Laporkan Perampasan Kendaraan Oleh Oknum Debcoleptor Ke Polresta Banyuwangi

Pena
Nusantara | Banyuwangi - Dugaan kasus perampasan kendaraan roda 4 Innova Reborn di wilayah hukum polsek bangorejo polresta banyuwangi yang di lakukan oleh oknum DC di wikayah Kabupaten banyuwangi. Debitur bersama kuasa hukum lanjut laporan ke polresta banyuwangi.

Dari sumber pemberitaan  online yang ramai di ketahui bahwa "Bersanding terbalik dengan fakta di lapangan yang terjadi terhadap Denny Prastya yang akrab disapa Deny berdomisili di kota pahlawan Surabaya.Mobil type Innova Reborn L 1480 DAD warna hitam Metalik dirampas oleh Debkolektor (DC) di wilayah hukum Kabupaten Banyuwangi secara paksa"

Sehingga pihak debitur atas nama Deny prastya di dampingi kuasa hukum Subhan Adi Handoko, S.H., M.H., hadir ke polresta banyuwangi dalam rangka memenuhi panggilan tipidsus ll Polresta.Senin, (9/8/2024) 

Menurut Subhan“apa yang telah di alami oleh klein kami berdasarkan ketentuan yang harusnya lebih mengacu kepada undang-undang Fidusia sudah merupakan perbuatan yang melawan hukum.Sehingga, berdasarkan keterangan saksi yang telah di priksa oleh pihak polresta banyuwangi, sudah sepatutnya pihak polresta banyuwangi segera menentukan proses perkara tersebut sejauh mana,"Ucap Subhan kuasa hukum Debitur. 

Mengingat, perkara terkait kendaraan dalam konteksnya telah di atur oleh UU fidusia. Maka pihak kuasa hukum meminta ada nya sebuah keterbukaan akan proses   hukumnya. 

"Kami  dalam proses hukum tentu tidak akan intervensi akan kinerja aparat hukum, namun kami juga sangat berharap bahwa kasus tersebut segera memiliki kejelasan dan terlebih kepada pihak DC inisial EO tersebut apakah telah memiliki sertifikat dan terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan(OJK) berupa kartu sertifikat profesi pembiayaan indonesia,"ungkap nya 

Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia (UUJF) No. 42 Tahun 1999 bahwa pasal krusial dalam UUJF tersebut sudah dibatalkan oleh MK dalam pasal 30,yang mana dalam pasal tersebut, pihak kreditur tidak mempunyai hak untuk melakukan penarikan sepihak tanpa adanya persetujuan secara sukarela dari Debitur.

“Kasus ini murni tindak pidana perampasan yang diduga dilakukan oleh PT. CIMB NIAGA cabang Surabaya melalui PT. Anugrah Akbar Mandiri yang ditengarai berdomisili di Wilayah Kota Malang. Yang mana PT ini di duga membawahi Debkolektor yang melakukan penarikan Mobil milik klien saya.”Kata Subhan Advokat yang dikenal sebagai Ketua Umum LSM anti korupsi ini.

Lebih lanjut ia menyamoaikan“Penyidik masih melakukan pulbaket untuk langkah selanjutnya, tapi keyakinan saya sebagai praktisi hukum bahwa bukti permulaan sudah terpenuhi dan akan segera naik sidik, saya percaya bahwa Polresta Banyuwangi akan bersikap tegas.”tutupnya  di depan awak media 

Sementara pihak tindak pidana khusus (Tipidsus) Unit ll polresta banyuwangi  saat di konfirmasi melalui Kasubnit menyampaikan bahwa masih dalam proses lidik. 

“Masih dalam proses lidik ya mas,"Kata Kasubnit pidsus ll polresta banyuwangi melalui pesan singkat whatsapp. 

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar