Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Proyek GOR Terpadu Kalbar Rp103 Miliar Diduga Curi Start dan Persekongkolan Jahat


Pena
Nusantara | Pontianak Kalbar – Pembangunan GOR Terpadu Provinsi Kalimantan Barat, yang terdiri dari dua tahap dengan total anggaran Rp103 miliar, sedang menghadapi sorotan tajam terkait dugaan kecurangan dalam proses pelelangan nya.
 
Tahap 1 proyek ini dibiayai dengan anggaran senilai Rp50 miliar, sementara Tahap 2 yang menjadi pusat kontroversi saat ini, memiliki anggaran Rp53 miliar. Kedua anggaran proyek ini dibiayai oleh APBD Provinsi Kalimantan Barat.

Proses pembangunan ini sudah dilaksanakan sejak 8 Januari 2024, meskipun informasi pengumuman pelelangan baru diinformasikan pada 31 Januari 2024. Kontrak pemenang tender baru ditetapkan pada akhir Maret 2024. Artinya, sebelum terbit Surat Perintah Kerja (SPK), kontraktor sudah memulai pengerjaan pembangunan GOR Tahap 2. Hal ini menimbulkan indikasi adanya persekongkolan jahat antara PT. JOGLO MULTI AYU dengan Pejabat Pembuat Komitmen dan kelompok kerja panitia pelelangan proyek tersebut.

Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), M. Rival, mengungkapkan bahwa ada dugaan kuat kecurangan dalam pelaksanaan proyek Tahap 2 ini. Menurut Rival, pekerjaan proyek sudah dimulai meskipun SPK belum diterbitkan, yang jelas melanggar prosedur. “Ini menyalahi aturan dan istilahnya curi start. Masa belum ada SPK, tapi sudah mulai bekerja. Ini menunjukkan ada keyakinan bahwa mereka pasti menang tender,” ujarnya.

Lebih lanjut,Rival menyoroti bahwa tindakan memulai pekerjaan tanpa SPK menunjukkan indikasi adanya permainan dalam proses lelang.

"Sudah pasti ada permainan karena proses masih berjalan dan belum ada penetapan pemenang oleh PPK", tegasnya.

(Syaiful)

Posting Komentar

0 Komentar