Pena Nusantara | Bondowoso - Pekerjaan rehabilitasi ruang gedung kantor Puskesmas Nangkaan kabupaten Bondowoso yang kini dalam tahap proses pembongkaran untuk di rehabilitasi rupanya di keluhkan warga sekitar. Jum'at (9/8/2024).
Anggaran untuk proyek tersebut menggunakan APBD Bondowoso tahun 2024 senilai Rp. 721.423.390,46 dibawah naungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bondowoso, dengan kontraktor pelaksana yaitu CV. Fitri yang beralamat di Jl.Nias IV/I. Jember.
Sedangkan untuk konsultan perencana yaitu CV. Trias Manunggal Perkasa dan konsultan pengawas adalah CV. Widya Drama Konsultan.
Dikeluhkannya proyek itu, lantaran tidak memasang penutup, sehingga debu dengan mudah masuk dan menyebar ke permukiman warga.
Contoh seperti yang dikeluhkan oleh M' kepada beberapa wartawan, bahwasanya debu sangat menggangu.
"Kemarin itu baru selesai saya nyapu ternyata banyak debu lagi, dan kami rasa itu sangat menggangu, apalagi kami punya anak kecil." ungkapnya
Mengingat debu yang masuk dalam kategori polusi udara dan sangat mudah terhirup serta mengganggu kesehatan, mestinya hal itu menjadi perhatian lebih oleh pihak CV sebelum melakukan pekerjaan.
Terlebih lagi kondisi disekitar puskesmas yang sangat padat dengan permukiman, tentunya hal-hal yang tidak diinginkan dan yang berakibat fatal itu menjadi pemikiran pihak kontraktor.
Mengetahui hal itu, Saat PLT Kepala dinas Kesehatan DINKES kabupaten Bondowoso saat dikonfirmasi menyampaikan melalui pesan singkat WhatsApp bahwa tim dari pengawas Dinas Kesehatan sudah tinjau lokasi. dan pihak CV siap memasang APD lengkap.
"Iya bersama tiem tekhnis lapangan dan pengawas, Laporan hasil koord dengan cv. Fitri kontraktor Pusk nangkaan :
1. Penyedia bersedia menambah APD walaupun di RAB hnya tertulis 5 set (sudah di TL per hari ini)
2. Penyedia sdh memasang terpal di bagian timur pusk (dkt tetangga pusk) per tadi pagi" tulis kalimat yang di kirim ke awak media oleh PLT Kadinkes.
Namun sayangnya, setelah awak media di lokasi pekerjaan, terpantau sebelah timur dari lokasi proyek masih belum pakai penutup sama seperti yang ada dalam foto dalam profil.
Sementara mengingat Alat Pelindung Diri 'APD', APD untuk para pekerja bukan ditentukan oleh RAB, namun pihak CV berkewajiban untuk melengkapi safety keamanan terhadap karyawannya.
Sayang sungguh sangat disangkan apabila safety saja harus mengikuti RAB, dalam hal itu tentunya sangat bertentangan dengan peraturan yang ada yaitu
Pasal 59 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi yang menekankan pentingnya standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
Dengan adanya hal tersebut kuat dugaan ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh pihak CV, (Dvd)
0 Komentar