Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Ticker

6/recent/ticker-posts

Ketua LSM LP-KPK Komcab Malang Lakukan Langkah Hukum Atas Pemberitaan di Salah Satu Media Online

 


Pena Nusantara I Malang, Jawa Timur,- "Wartawan bukanlah seseorang yang kebal hukum, seorang wartawan harus memperhatikan pemberitaan yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik, tidak boleh menghakimi, dan harus bertindak beradab serta menghormati dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, dapat memilah antara fakta dan opini, sebelum menyajikan pemberitaan ke ruang publik".


Demikian yang disampaikan Ketua LSM LP-KPK Komcab Kabupaten Malang (S), yang menyayangkan atas  adanya sebuah pemberitaan dari salah satu media online (Investigasi88.com) edisi Selasa, 31 mei 2024 yang terbit baik melalui media cetak dan media online dengan judul, "Oknum Ketua LSM LP - KPK Malang Diduga Manipulasi Informasi Dugaan Pungli di SMAN 1 Gondanglegi"


Pasalnya, menurut (S), media tersebut sebelumnya tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu terhadap dirinya, dan isi dari pemberitaan itu dianggap telah mencemarkan nama baik, secara pribadi dan kelembagaan (LP-KPK).

Sabtu (27/07/2024).


Menanggapi dan menindak lanjuti hal tersebut, LSM LP-KPK segera   mengambil langkah langkah kongkrit dengan membuat surat sebagai Klarifikasi dan hak jawab seperti berikut,



"Bersama surat ini kami bermaksud menanggapi sekaligus memberikan klarifikasi atau hak jawab ( sebagaimana tertuang dalam UU nomor.40/ 1999, tentang Pers ) terkait dengan pemberitaan headline Media Investigasi88.com dengan judul, 'Oknum Ketua LSM LP-KPK Komcab Malang Diduga Manipulasi Informasi Dugaan Pungli di SMAN 1 Gondanglegi' yang terbit baik melalui media cetak dan media online pada Selasa, 31 mei 2024, dengan pertimbangan sebagai berikut;


1.Bahwa artikel yang dimuat oleh Media Investigasi88.com pada berita nasional Selasa, 31 mei 2024 'Ada Indikasi Manipulasi dan menuduh secara sepihak kepada (S) ketua LP-KPK komcab malang adalah pemberitaan yang tidak memiliki nilai kebenaran atas keseluruhan isinya serta tidak didasarkan pada fakta-fakta yang sesungguhnya terjadi.


Terlebih informasi perihal manipulasi dana sebesar Rp. 2.500.000.00 ( Dua juta lima ratus rupiah) adalah tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, sehingga menyesatkan (informasi belum teruji dan tidak berimbang).


Tentunya pemberitaan yang demikian telah membuat nama S kami selaku Ketua LP-KPK Komcab Kab. Malang yang mengutamakan kepercayaan dan integritas menjadi tercemar ataupun buruk.


2. Kami meminta agar Media Investigasi 88.com meminta maaf secara terbuka kepada publik sekaligus mencabut dan /atau meralat artikel berita baik di media online atau media cetak dengan headline 'Oknum Ketua LSM LP-KPK Komcab Malang Diduga Manipulasi Informasi Dugaan Pungli di SMAN 1 Gondanglegi yang menyesatkan dengan sumber berita sepihak dalam jangka waktu 3x24 jam sejak tertanggal surat ini.


Hal tersebut kiranya perlu menjadi perhatian bagi redaksi dan tim Media Investigasi88. com untuk meneguhkan makna pers itu sendiri sebagaimana terdapat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), dan peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/ III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik sebagai Peraturan Dewan Pers (Kode Etik Jurnalistik) Pasal 3 ayat (1) UU Pers dan Pasal 1, 2, 3, 10 Kode Etik Jurnalistik.


Demikian surat klarifikasi/hak jawab ini kami sampaikan, semoga menjadi perhatian serius bagi Bapak dan tim Media Investigasi88. Atas kerja samanya kami haturkan terima kasih". (dwi)

Posting Komentar

0 Komentar