Denis, anggota KPPS Kelurahan Mustikajaya, dengan lugas mengungkapkan bahwa saat pelantikan dirinya tidak mendapat uang transport, hanya saat Bimtek ia menerima Rp. 100 ribu. "Pelantikan saya nihil, hanya Bimtek yang Rp. 100 ribu," ujarnya dengan nada kecewa.
Sementara itu, Yani dari Kelurahan Jatimulya, menyatakan pengalamannya yang berbeda. Ia mengaku hanya menerima Rp. 70 ribu setelah Bimtek, tanpa mendapatkan apa pun saat pelantikan. "Saat pelantikan tidak ada, hanya Bimtek baru dapat Rp. 70 ribu," tuturnya dengan raut wajah sedikit memelas.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, Ketua PPS Kelurahan Mustikajaya, Himpun Parapat, dengan tegas menyatakan bahwa PPS hanya melaksanakan instruksi dari KPU Kota Bekasi. "Kami hanya mengikuti arahan yang sudah ditetapkan KPU Kota Bekasi," katanya singkat melalui pesan seluler.
Namun, Alfi Ramadan, Ketua PPS Kelurahan Jatimulya, terlihat enggan memberikan tanggapan atas keluhan yang dilontarkan.
Di sisi lain, Ali Syaifa dari KPUD Kota Bekasi membenarkan bahwa uang transport sebesar Rp. 100 ribu/orang untuk anggota KPPS Kelurahan Mustikajaya sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 49 Tahun 2023. Namun, besaran uang transport yang sebenarnya tidak dijelaskan secara rinci.
Ali Rido dari KPUD Kabupaten Bekasi juga memberikan klarifikasi bahwa uang transport untuk Pelantikan dan Bimtek KPPS sebesar Rp. 200 ribu/orang.
Menyikapi keraguan dan pertanyaan yang terus berkembang, Hisar Pardomuan, Ketua RJN Bekasi Raya, angkat bicara. "KPU RI harus transparan dan terbuka mengenai besaran uang transport untuk KPPS. Ini masalah hak anggota KPPS yang harus jelas," ungkapnya dengan tegas.
"Kita berharap KPUD Kota dan Kabupaten Bekasi lebih terbuka terkait anggaran, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk setiap kelurahan. Keterbukaan ini penting untuk menghindari kecurigaan," pungkas Hisar dengan nada serius.
0 Komentar