Pena Nusantara | Malang – Babak baru sengketa tanah warisan keluarga di Dusun Worgalih, RT 07/RW 01, Desa Rejoyoso, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. Selasa (2/6/2026) mulai memasuki tahap yang lebih serius.
Ahli waris tunggal almarhum Asmari, Umi Kulsum, melalui kuasa hukumnya resmi melayangkan surat permohonan data kepada Pemerintah Desa Rejoyoso terkait lahan seluas kurang lebih satu hektare yang saat ini dikuasai sejumlah kerabatnya.
Menurut keterangan Umi Kulsum, semasa ayahnya, almarhum Asmari, masih hidup, tidak ada satu pun saudara tiri maupun kerabat lain yang berani mengklaim atau mengutak-atik tanah tersebut. Tanah itu selama ini diyakini merupakan peninggalan yang sah dari almarhum Asmari.
Keterangan tersebut diperkuat oleh salah satu saksi hidup yang menyatakan bahwa tanah tersebut berasal dari almarhumah Bu Tima, ibu kandung Asmari. Saksi menyebut tanah itu dibeli menggunakan hasil penjualan emas benggel milik Bu Tima yang dijual oleh suaminya, Rasbini.
Menurut saksi, saat itu Rasbini belum memiliki harta atau tanah sendiri sehingga lahan tersebut dianggap murni berasal dari harta Bu Tima.
Diketahui, dari pernikahan Rasbini dengan Bu Tima hanya lahir satu orang anak, yakni Asmari. Sementara setelah Bu Tima meninggal dunia, Rasbini menikah dengan adik kandung almarhumah Bu Tima, yakni Supiatun, dan dikaruniai tujuh anak, yaitu Aswena, Mad Umar, Tiyemah, Tiyami, Muali, Rohman, dan Hasanah.
Asmari sendiri hanya memiliki satu ahli waris, yaitu Umi Kulsum.
Menurut Umi Kulsum, ketika dirinya hendak menggarap lahan tersebut beberapa tahun lalu, Mad Umar yang merupakan saudara tiri almarhum Asmari sempat menyampaikan bahwa tanah tersebut tidak akan direbut karena merupakan milik Asmari.
Namun, berdasarkan informasi yang diperolehnya, sekitar tahun 2014 lahan tersebut justru dipatok menjadi empat bagian dan disebut-sebut diberikan kepada Aswena, Tiyemah, Muali, dan Tiyami.
Yang menjadi sorotan, pembagian lahan tersebut diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan ahli waris sah almarhum Asmari, yakni Umi Kulsum. Saat itu Mad Umar diketahui menjabat sebagai Kepala Dusun di Desa Rejoyoso.
Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak yang menguasai lahan tersebut, yakni Aswena. Dalam keterangannya, Aswena mengaku bahwa tanah tersebut telah dibeli melalui Edi, yang disebut sebagai anak almarhum Asmari. Namun hingga kini asal-usul dan dasar transaksi tersebut masih menjadi tanda tanya.
Sementara itu, keterangan berbeda disampaikan oleh Tiyemah, salah satu penggarap lahan. Tiyemah mengaku memperoleh tanah tersebut melalui hibah dari ayahnya, Rasbini. Bahkan keluarganya meyakini hibah tersebut memiliki kekuatan hukum karena surat hibah disebut dibuat pada masa pemerintahan Kepala Desa Manap.
Perbedaan keterangan antara para pihak yang menguasai lahan ini dinilai menimbulkan sejumlah kejanggalan. Di satu sisi ada klaim pembelian tanah, sementara di sisi lain terdapat klaim hibah dari orang tua.
Di sisi lain, Edi yang namanya disebut dalam transaksi tersebut mengakui pernah menerima uang sebesar Rp10 juta dari empat penggarap lahan, yakni Aswena, Muali, Tiyemah, dan Tiyami.
Namun Edi menyatakan bersedia mengembalikan uang tersebut dan tidak ingin dilibatkan lebih jauh dalam sengketa yang kini berkembang.
Pada Selasa (2/6/2026), kuasa hukum Umi Kulsum, WP Jaya Wardana, S.H., bersama tim hukumnya, resmi mengajukan surat permintaan data kepada Kepala Desa Rejoyoso. Surat tersebut diterima oleh salah satu perangkat desa dan berkaitan dengan data administrasi tanah yang saat ini dikuasai oleh Tiyemah, Muali, Tiyami, dan Aswena.
Menurut WP Jaya Wardana, langkah hukum akan segera ditempuh apabila ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun pengalihan tanah tersebut.
"Kami sedang mengumpulkan seluruh dokumen dan alat bukti yang diperlukan. Apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum, baik secara perdata maupun pidana, maka kami akan menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Pihak kuasa hukum berharap Pemerintah Desa Rejoyoso dapat bersikap kooperatif dan transparan dalam memberikan data yang dibutuhkan guna mengungkap status kepemilikan tanah secara terang dan objektif.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat dan diperkirakan akan memasuki proses hukum dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang disebut dalam sengketa tersebut masih memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai hak-haknya di hadapan hukum.
(Tim)

0 Komentar