Pena Nusantara | Pontianak Kalbar - Di tengah derasnya arus informasi pada era digital, masyarakat dituntut semakin bijak dalam membedakan antara dugaan, fakta hukum, dan putusan pengadilan. Kemajuan teknologi informasi memang mempercepat penyebaran berita, namun pada saat yang sama juga menuntut tingkat kedewasaan yang lebih tinggi dalam memahami proses hukum yang sedang berlangsung, Jum'at (05/06/26)
Perkembangan penanganan perkara dugaan korupsi BP2TD Mempawah merupakan salah satu isu yang menarik perhatian publik Kalimantan Barat. Dalam negara demokrasi, perhatian masyarakat terhadap proses penegakan hukum merupakan hal yang wajar dan bahkan penting sebagai bagian dari pengawasan sosial. Namun pengawasan yang sehat harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
Salah satu prinsip paling mendasar dalam sistem hukum Indonesia adalah asas praduga tak bersalah. Prinsip ini ditegaskan dalam berbagai instrumen hukum nasional dan menjadi fondasi negara hukum modern.
Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah hanya karena disebut dalam pemberitaan, diperiksa sebagai saksi, atau namanya muncul dalam suatu proses penyelidikan maupun persidangan. Kesalahan pidana hanya dapat ditetapkan melalui proses peradilan yang sah dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemahaman ini penting untuk terus disampaikan kepada masyarakat. Sebab dalam praktiknya sering terjadi mencampuradukkan antara istilah "diduga", "diperiksa", "diselidiki", "disidik", "tersangka", "terdakwa", dan "terpidana".
Padahal masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda dan tidak dapat dipersamakan.
Dalam konteks ruang digital, masyarakat juga perlu memahami bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang dilindungi oleh hukum. Namun kebebasan tersebut tidak berdiri sendiri. Kebebasan selalu berjalan bersama tanggung jawab.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengingatkan bahwa setiap orang wajib menggunakan ruang digital secara bertanggung jawab, menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi, serta tidak menyampaikan tuduhan yang dapat merugikan kehormatan atau nama baik seseorang tanpa dasar yang sah.
Karena itu, sikap yang paling bijaksana adalah mendorong transparansi proses hukum tanpa terburu-buru menarik kesimpulan.
Masyarakat berhak bertanya, berhak mengawasi, dan berhak meminta penjelasan dari institusi penegak hukum. Namun masyarakat juga berkewajiban menghormati proses pembuktian yang sedang berjalan.
Penegakan hukum yang baik bukanlah penegakan hukum yang mengikuti tekanan opini, melainkan penegakan hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti, fakta, dan ketentuan perundang-undangan. Integritas lembaga hukum justru diuji ketika mampu menjaga independensi di tengah tingginya perhatian publik.
Pada akhirnya, yang harus kita jaga bersama bukan hanya semangat pemberantasan korupsi, tetapi juga kualitas peradaban hukum kita. Sebab negara hukum yang kuat dibangun bukan oleh prasangka, melainkan oleh pembuktian.
Bukan oleh asumsi, melainkan oleh fakta. Dan bukan oleh kebisingan opini, melainkan oleh keadilan yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum dan sejarah.
Dari tepian Kapuas, kita belajar bahwa sungai yang besar tetap mengalir dengan tenang menuju muara.
Demikian pula hukum yang berwibawa; ia tidak tergesa-gesa menghakimi, tetapi berjalan pasti menuju kebenaran berdasarkan bukti dan keadilan.Narasi ini bersifat edukatif, menghormati asas praduga tak bersalah, sejalan dengan prinsip negara hukum, etika jurnalistik, serta penggunaan ruang digital yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sumber : Suara Tepi Kapuas Dan Pena Nusantara Kalbar
Syaiful/Redaksi

0 Komentar