Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejati Kalbar Hadirkan Keadailan Hamanis, Cepat Dan Berkepastian Hukum


Pena Nusantara
|Pontianak Kalbar
- Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Hari ini Kamis (25/06/26)

Kejati Kalbar melakukan ekspose persetujuan pehentian penuntutam dengan Mekanisme Keadilan Restoratif (RJ) tersangka Walhasan als Pak Wal (Pasal 591huruf a KUHP) dan persetujuan Pengakuan Bersalah (Plea Bargain) tersangka Ika Suryani als Ika (Psl 488 KUHP) dari Kejari Ketapang kepada JAM Pidum untuk memperoleh persetujuan.

Selama Tahun 2026, Kejati Kalbar telah mengimplementasikan sebayak 6 (enam) perkara melalui mekanisme Keadilan Restorative Justice (RJ), yaitu memberikan kesempatan 
bagi pelaku tindak pidana tertentu untuk bertanggung jawab atas perbuatannya, dengan cara memulihkan hubungan sosial, serta mengembalikan harmoni di tengah masyarakat tanpa harus melalui proses peradilan yang panjang.

Sejalan dengan semangat pembaruan hukum acara pidana nasional (KUHAP), Kejati Kalbar juga mulai menerapkan terobosan melalui modernisasi hukum dengan mekanisme pengakuan bersalah oleh tersangka/terdakwa, dengan ketentuan ancaman hukumannya dibawah 5 tahun, terdakwa bukan residivis, adanya pengakuan bersalah dari pelaku.
Mekanisme ini menjadi langkah progresif untuk mewujudkan proses peradilan yang lebih sederhana, cepat, dan berbiaya ringan (episiensi), tanpa mengurangi hak-hak para pihak maupun prinsip keadilan.

Melalui pengakuan yang dilakukan secara sukarela dan bertanggung jawab, proses penanganan perkara dapat berlangsung efektif. Sebagai imbalan atas sikap kooperatif tersebut, terdakwa bisa mendapatkan tuntutan atau keringanan hukuman dari penuntut umum, yang prosesnya tetap berada di bawah pengawasan hakim.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalbar Dr. Emilwan Ridwan menegaskan, bagi masyarakat, kebijakan ini bukan sekadar perubahan prosedur hukum. Ini adalah wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan layanan hukum yang lebih manusiawi, tidak berbelit-belit, dan mampu menjawab kebutuhan keadilan secara cepat. Sebab pada hakikatnya, hukum tidak hanya bertujuan menghukum, tetapi juga memberikan jalan untuk memperbaiki, memulihkan, dan menghadirkan kepastian bagi semua pihak.

Kejati Kalbar percaya bahwa penegakan hukum yang modern adalah penegakan hukum yang mampu menyeimbangkan antara ketegasan dan kemanusiaan. Dengan semangat tersebut, Kejati Kalbar akan terus berinovasi menghadirkan pelayanan hukum yang semakin dekat dengan masyarakat, sehingga keadilan tidak hanya dapat ditegakkan, tetapi juga dapat.

Penkum Kejati Kalbar 

Syaiful/Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar