Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Membebani, Wali Murid SMAN 1 Sumbermanjing Wetan Keluhkan Iuran Jutaan Rupiah


Pena Nusantara
 | MALANG – Polemik dugaan pungutan atau iuran yang dinilai membebani wali murid mencuat di SMAN 1 Sumbermanjing Wetan (Sumawe). Sekolah yang berlokasi di Jalan Raya Tambakasri, Desa Tambakasri, Kabupaten Malang ini dikeluhkan karena mematok iuran hingga jutaan rupiah yang harus dilunasi dalam kurun waktu satu tahun.

​Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya mengaku sangat kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran tersebut. Menurutnya, informasi terkait tunggakan iuran kerap ditagih dan disampaikan kepada siswa di dalam kelas. Hal ini dinilai menimbulkan tekanan psikologis bagi anak-anak yang orang tuanya belum mampu membayar.

​"Kalau tidak segera membayar, kami khawatir ada dampak terhadap anak kami di sekolah. Sebelumnya pernah ada wali murid yang mengadu bahwa anaknya diperlakukan berbeda setelah orang tuanya menyampaikan keberatan," ungkapnya, Rabu (10/6/2026).

​Para wali murid juga mempertanyakan besaran iuran yang dipatok mencapai sekitar Rp4 juta per tahun. Mereka menuntut adanya transparansi dan kejelasan mengenai dasar penetapan nominal tersebut, mengingat sekolah negeri seharusnya mengusung konsep pendidikan gratis.

​Saat dikonfirmasi awak media, Ketua Komite SMAN 1 Sumbermanjing Wetan, Misba, membenarkan adanya iuran atau sumbangan yang dipungut dari wali murid. Menurutnya, dana tersebut murni digunakan untuk menutupi berbagai kebutuhan operasional sekolah yang belum terakomodasi oleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

​"Kalau tidak meminta sumbangan kepada wali murid, lalu kepada siapa lagi? Dana itu untuk menutupi kekurangan-kekurangan sekolah karena dana BOS tidak mencukupi," jelas Misba.

​Misba juga mengklaim bahwa besaran sumbangan tersebut ditentukan oleh wali murid sendiri. Namun, pernyataan ini langsung dibantah oleh sejumlah wali murid. Mereka menyebut nominal pembayaran justru telah dipatok oleh pihak komite sekolah sejak awal.

​"Itu bukan wali murid yang menentukan, nominalnya sudah ditetapkan. Walaupun berat, kami tetap berusaha membayar karena khawatir berdampak pada anak kami," bantah salah seorang wali murid.

​Menanggapi persoalan ini, Konsultan Hukum Ketua YLBH LP-KPK Kabupaten Malang, Panto Saiful Rohman, S.H., menegaskan bahwa setiap bentuk sumbangan di lingkungan pendidikan harus mengacu pada peraturan perundang-undangan.

​Ia menilai perlu adanya transparansi, akuntabilitas, serta jaminan bahwa tidak ada unsur paksaan dalam penghimpunan dana.

​"Jika memang statusnya sumbangan, maka sifatnya harus sukarela, tidak mengikat batas waktunya, dan tidak boleh menimbulkan diskriminasi terhadap siswa yang orang tuanya tidak mampu," tegas Panto.

​Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mendapatkan klarifikasi lebih lanjut dari pihak Kepala Sekolah SMAN 1 Sumbermanjing Wetan maupun Cabang Dinas Pendidikan setempat guna memperoleh informasi yang berimbang. (Tim)

Posting Komentar

0 Komentar