Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga BPN Jember Langgar Putusan PTNU Surabaya, Terkait Sengketa Tanah di Desa Lojejer


Pena Nusantara
| Jember
-- Moh. Muhfid, S.H., Dkk kuasa hukum dari Erli Triani Astutik, menindak lanjuti kelanjutannya terkait dugaan sengketa tanah di desa Lojejer mengatakan ini perlu dipertanyakan kepada kepala BPN Jember sesuai dengan putusan perkara nomor 52 PTUN dan pelaksanaan juga penetapannya, Rabu (24/06/26)

Pelaksanaan juga penetapannya sampai hari ini tidak ada ujung-ujungnya untuk menyelesaikan atau menyelesaikan putusan itu, faktanya sampai sekarang walaupun ada penelusuran bersama DPR terus kita juga ada putusan dari PTUN terbaru disuruh menyelesaikan ternyata sampai saat ini tidak ada ujungpangkalnya, "tuturnya

Oleh karenanya Pada hari ini saya akan mempertanyakan kelanjutannya proses putusan perkara nomor 52 tahun 2004 dimana BPN selaku tertugas supaya melakukan sertifikat dari klayen kami selaku penggugat

sampai saat ini tidak ada ujungpangkal untuk makanya oleh karenanya kami menyurati BPN kembali karena itu dianggap sudah selesai padahal sebetulnya belum, belum ada tindakan sama sekali, kalau dia berbicara kodusif atau tidak kondusif tidak seperti itu caranya di sini kan ada aparat keamanan tidak ada gunanya nanti aparat keamanan kalau dianggapnya tidak kondusif jadi itu yang saya pertanyakan tindak lanjut, kita bersama DPR datang ke lokasi tidak ada reaksi apa-apa kita bersama BPN tidak ada reaksi apa-apa yang tidak kondusif itu apanya semua terlaksana biaya pengukuran kita sudah bayar, "ujarnay muhfid

Pertanggungjawaban biaya-biaya yang sudah masuk itu dan PTUN sendiri menyampaikan bahwa saya tidak berbicara yang lain kecuali yang ada dalam putusan nomor 52 dimana tergugat yaitu BPN untuk segera menyelesaikan sertifikat untuk klayen kami sampai saat ini belum ada untuk penyelesaiyannya sama sekali kami mohon pertanggung jawabannya atas putusan, ini putuskan ya dan ini juga saya laporkan sekarang ke Mahkama Agung, pengadilan tata usaha negara Kejaksaan Agung Kejaksaan Agung Muda Intelijen bidang satgas mafia tanah, ke BPN Pusat, ke BPN Wilayah, ke Kapolda dan ke Kapolres Jember, saya laporin semua jadi surat ini saya hanya menyampaikan laporan saya silakan kalau tidak mau ditindaklanjuti dan menyelesaikan itu urusannya mereka tapi yang jelas putusan harus dilaksanakan, jadi saya sekarang bawah suratnya untuk dikasikan kekepala BPN Jember Ini. 

Jadi harapan-harapan kami sesuai dengan putusan harus diselesaikan kita tidak menuntut yang lain kita menuntut putusan segera dilaksanakan, putusan itu mulai Tahun 2004 sudah 22 Tahun sampai sekarang sudah inkrah sampai di lanjutkan barusan ini pada tahun 2026 menetapkan bahwa pihak PTUN menetapkan dan segera untuk menindak lanjuti terus apalagi sekarang yang kami lakukan, maka ini saya mengirim surat ini mengirim surat laporan saya dari beberapa pejabat tinggi negara itu, "pungkasnya

Ditempat yang sama Sutris juga menyampaikan, apa yang sudah diterangkan Pak Muhfid sejalan dan saya terus terang yang mengantarkan berkas itu tahun berapa kepada BPN dan itu sudah failed makanya itu terbitlah peta bidang ukur sbs sudah lengkap disitu, tahun 2004 tetapi mengapa ujung-ujungnya tahun 2023 terbit sertifikat hak pakai dua pemohon apa gak janggal itu gimana
langkahnya oknum-oknum BPN ini, "terangnya

Rendy. S.H menambahkan sedikit memang kita sayangkan tindakan BPN Jember ini karena kita Oktober itu kita sudah mengirimkan surat pembatalan sertifikat hak pakai yang itu desa lojejer nomor dua dan itu kami Beri waktu pihak BPN untuk memberi tanggapan tapi ternyata tidak ada tanggapan lain itu kita mengirimkan surat tindak lanjut atas pembatalan itu bulan Desember awal dan itu tidak ada tanggapan sama sekali makannya yang kita sayangkan perbuatan BPN tersebut Selain Kita laporan di sini juga ada laporan pidana yang sedang berjalan Jadi kemarin sudah, Alhamdulillah sudah ada pihak desa yang terkait dipanggil termasuk kepala desa sekarang BPN jadi mulai pensiunan dari BPN yang waktu itu ikut melaksanakan pengukuran dan ada sidang waktu itu mengikuti sidang di PTUN semuanya dipanggil dan tidak terkecuali nanti kedepannya mantan kepala BPN inisial AYR

Lanjut masih ditempat yang sama Mashuri kuasa ahli waris juga mengataka. yang jelas sudah kelihatan dan sekarang ini nampak sekali oknum-oknum BPN yang ada dijember ini, saya yakin kecurigaan saya pasti ada oknum Kenapa demikian di sini sudah jelas yang membacakan kemaren ya itu bapak mardi waktu lokasi bahwasanya mebacakan untuk melihat atau mengecek lokasi oke lokasi sudah jelas padahal persoalannya ada di SHP sementara kasih surfenya di sini sudah jelas bapak Mardi siswoyo disni kasi surfenya bapak mardi juga harus bertanggung jawab, saya yakin kalau perlu periksa BPN BPN ini semua kalau perlu juga yang punya tana ini jangan-jangan dengan aset negara, ini sudah jelas putusan pengadilan kenapa sampai sekarang masih belum di selesaikan ada apa dengan BPN Jember ini, "terangnya 
 
(Rudi)

Posting Komentar

0 Komentar