Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Berdiri Sudah Lama, Kolam Pemancingan Tidak Mengantongi Izin


Pena Nusantara
| Banyuwangi
-- Mencuat usaha pemancingan di wilayah desa kembiritan di duga tanpa izin usaha bahkan menggunakan  aliran sungai untuk mengisi kolam pemancinganya juga tanpa memiliki izin .

Hari ini Minggu (28/6/26) tampak kolam pemancingan milik S rame di padati oleh pemancing dengan uang pendaftaran para pemancing berharap mendapatkan hadiah uang yang lebih besar.

Namun di sayangkan kolam pemancingan yang sudah berdiri cukup lama ini di duga belum mengantongi izin usaha sama sekali,Saat di konfirmasi melalui pesan whatsapp(WA) mengatakan hanya memiliki izin usaha perikanan
" Sudah mas say punya izin usaha perikanan" jawabnya,Sedangkan izin yang lain seperti halnya 
Sertifikat standar usaha,Izin pemanfaatan ruang,dan pengambilan air dari sungai S tidak memberikan jawaban 

Sedangkan kepala desa kembiritan Sukamto mengatakan bahwa pengelola atau pengusaha kolam pancing tersebut belum pernah datang ke desa untuk melakukan proses perizinanya
" Belum pernah mas,kalau pengusaha pemancingan datang ke desa untuk mengurusi petizinannya,Semestinya mereka harus mengurus izin usahanya "

Di ketahui kolam pemancingan milik S mengambil air dari sungai untuk mengisi kolam pemancinganya diduga tak mengantongi izin penggunaan air permukaan atau air sungai,dan di benarkan oleh krosda wilayah kecamatan genteng " Besok biar petugas kami yang punya wilayah untuk surve di tempat itu mas,Setau saya  untuk wilayah kembiritan belum pernah ada yang Ngajukan mas " kata krosda genteng

Dalam aturan tersebut sudah di atur bahwa Mengambil air sungai untuk keperluan usaha pribadi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (UU SDA). Tindakan ini masuk dalam kategori pidana karena air permukaan (termasuk sungai) dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar