Header Ads Widget

Header Ads

Ticker

6/recent/ticker-posts

Bentengi Warga dari TPPO, Desa Bantur Resmi Jadi Desa Binaan Imigrasi


Pena Nusantara | Malang
– Pemerintah Desa Bantur bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menggelar kegiatan Pembentukan Desa Binaan Imigrasi sekaligus Sosialisasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Migran (TPPM) di Pendopo Balai Desa Bantur, Jalan Kyai Radiman No. 961, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang, Jumat (12/6/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari program pembinaan masyarakat yang diinisiasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang guna meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya terkait bahaya perdagangan orang, migrasi ilegal, serta tata cara pengurusan dokumen keimigrasian yang benar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Bantur Bayu Jatmiko, S.STP, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Anak Agung Bagus Narayana, Kepala Desa Bantur Nanang Kosim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Ketua BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, serta sejumlah undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Camat Bantur Bayu Jatmiko mengapresiasi terselenggaranya kegiatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus perdagangan orang yang kerap menyasar warga desa dengan iming-iming pekerjaan berpenghasilan tinggi di luar daerah maupun luar negeri.

"Kesadaran dan kehati-hatian masyarakat menjadi benteng utama untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang. Jangan mudah tergiur tawaran kerja yang tidak jelas legalitas dan prosedurnya," tegas Bayu.

Sementara itu, Kepala Desa Bantur Nanang Kosim menyampaikan terima kasih kepada Kantor Imigrasi Malang yang telah memilih Desa Bantur sebagai bagian dari program Desa Binaan Imigrasi. Menurutnya, program ini sangat bermanfaat dalam memberikan edukasi dan perlindungan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Anak Agung Bagus Narayana, menjelaskan bahwa pembentukan Desa Binaan Imigrasi merupakan langkah strategis untuk mendekatkan layanan dan informasi keimigrasian kepada masyarakat. 

Melalui program ini, warga diharapkan lebih memahami prosedur migrasi yang aman dan legal serta mampu mengenali indikasi tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan migran.

Pada kesempatan tersebut juga dilakukan penyematan Ban Lengan PIMPASA oleh pihak Kantor Imigrasi Malang dan Kanwil kepada perwakilan yang ditunjuk, disaksikan seluruh peserta yang hadir. 

Acara kemudian dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata kepada Camat Bantur serta pemberian sertifikat penghargaan kepada Kepala Desa Bantur sebagai bentuk apresiasi atas dukungan terhadap program keimigrasian di tingkat desa.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang disampaikan oleh Adhi Hendrayanto. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai bentuk dan modus TPPO/TPPM beserta konsekuensi hukumnya. Selain itu, peserta juga mendapatkan informasi mengenai persyaratan pembuatan paspor baru, penggantian paspor yang habis masa berlaku, prosedur pengurusan paspor hilang maupun rusak, hingga tata cara pendaftaran secara daring melalui aplikasi M-Paspor.

Adhi menekankan pentingnya pemahaman masyarakat desa terhadap bahaya TPPO/TPPM karena kelompok masyarakat di wilayah pedesaan sering menjadi sasaran perekrutan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Ia juga menjelaskan jalur-jalur yang kerap digunakan pelaku dalam merekrut korban, mulai dari media sosial hingga jaringan perantara yang menawarkan pekerjaan secara ilegal.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan terkait prosedur keimigrasian maupun pencegahan perdagangan orang dijawab secara rinci oleh narasumber.

Acara ditutup dengan doa bersama dan foto bersama seluruh peserta sebagai simbol komitmen bersama dalam membangun Desa Bantur yang sadar hukum, aman dari praktik perdagangan orang, serta mendukung migrasi yang legal dan bertanggung jawab.

Melalui pembentukan Desa Binaan Imigrasi ini, Pemerintah Desa Bantur berharap masyarakat semakin memahami pentingnya dokumen keimigrasian yang sah, mampu menghindari berbagai modus perdagangan orang dan penyelundupan migran, serta menjadi mitra aktif pemerintah dalam menciptakan lingkungan yang aman, sadar hukum, dan terlindungi dari kejahatan transnasional. 

(dwi)

Posting Komentar

0 Komentar