Pena Nusantara | Kendal -- PT. KIK sebagai Pengembang kawasan industri di Kabupaten Kendal dalam tahap pertama berhasil menguasai tanah berupa tambak seluas 1000 hektar untuk pendirian pabrik-pabrik. Sebagian besar mereka yang membeli tanah di Kawasan Industri Kendal (KIK) itu adalah para investor dari luar negeri.
Dalam tahap kedua ini, PT. KIK sesuai dengan ijin lokasi untuk membebaskan lahan seluas 1.200 hektar meliputi desa-desa di wilayah Kecamatan Kaliwungu dan Kecamatan Brangsong.
Pemerintah Kabupaten Kendal merencanakan perluasan KIK tahap dua agar dapat masuk dalam Proyek Strategi Nasional (PSN). Langkah ini diambil untuk mengatasi keterbatasan pembiayaan pembebasan lahan yang hingga kini masih menjadi kendala utama.
Hal ini disampaikan Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari dalam rapat pertemuan bersama DPD RI di Kawasan Industri Kendal (26/1/2026).
Selanjutnya Dyah mengatakan, Pemkab Kendal juga tengah melakukan Inventarisasi lahan sekitar 1.000 hektar di sekitar kawasan industri. Tetapi diakui Dyah, Pemda Kendal belum memiliki kemampuan keuangan untuk melakukan pembebasan lahan
secara mandiri.
Sementara ini muncul keluhan sebanyak 130 petani desa Mororejo Kecamatan Kaliwungu agar lahan berupa tambak seluas 350 hektar minta dibebaskan dengan eksekusi pembayaran lewat PT. KIK.
Mastur selaku perwakilan yang dipercayakan untuk bernegosiasi dengan PT. KIK belum pernah menemui hasil seperti yang diharapkan oleh 130 petani segera mendapatkan hasil dari penjualan tambak miliknya.
Tohirin, ketua kelompok tani desa Mororejo mendampingi beberapa petani menemui Mastur di rumahnya guna menanyakan realisasi pembayaran atas tambak seluas 350 hektar seperti yang sudah pernah dijanjikan oleh PT. KIK hingga sampai dua kali (24/4/2024 dan 2/5/2024).
Mastur saat ditanya para petani itu mengaku sudah lelah dalam memperjuangkan tuntutan 130 petani desa Mororejo agar tanah yang berupa tambak terbayarkan oleh PT. KIK.
"Saya mendatangi kantor KIK sampai berkali-kali tidak mendapatkan jawaban yang pasti hingga menemui Ketua DPRD Kendal untuk menyampaikan aspirasi petani desa Mororejo yang menuntut tambaknya jadi dibeli oleh PT. KIK. Tetapi DPRD Kendal tidak merespon dan membantu untuk melakukan negosiasi dengan PT. KIK. Selain itu juga telah menyurati Bupati Kendal tertanggal 20 Februari 2025, juga tidak ada tanggapan," keluh Mastur.
"Segala daya upaya telah saya lakukan selama enam tahun memperjuangkan hak-hak para petani desa Mororejo yang tambaknya dalam penguasaan PT. KIK yang tidak jelas kapan dilakukan realisasi untuk eksekusi," imbuhnya.
Sementara dalam ketentuan ijin lokasi yang dimiliki oleh PT. KIK ini, dalam pengembangan tahap II mencakup lahan tambak yang dimiliki oleh 130 petani desa Mororejo. Karena ketentuan ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Kendal kepada PT. KIK itu bersifat mengikat, sehingga petani hanya bisa menjual tambaknya kepada PT. KIK saja.
Karena usaha minta bantuan kemana-mana tidak mendapatkan dukungan dan hasil seperti yang diminta petani desa Mororejo, Mastur meminta kepada media massa untuk mempublikasikan dengan harapan dari pemberitaan media massa, PT. KIK membaca dan menjawab apa yang menjadi tuntutan petani desa Mororejo sebanyak 130 orang yang menginginkan tambaknya dibeli sesuai dengan harga yang sudah disepakati dalam pertemuan dengan PT. KIK.
Kepada Pena Nusantara.News bertanya, apakah KIK dan Pemda Kendal ada kesengajaan terhadap warga desa Mororejo untuk dijadikan tumbal industrialisasi dengan lebel PSN (Proyek Strategis Nasional).
"Karena tambak dan Sawah itu satu-satunya untuk menopang hidup dan pembiayaan pendidikan anak-anak. Dan warga sekitar kawasan industri Kendal sebagai proyek pemikiran struktural manifestasi arogansi penguasa dan korporasi," pungkasnya.
Sriyanto

0 Komentar